Tim Opsnal Polsek Panipahan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba
PANIPAHAN,-JurnalCakrawala.
Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria S (22) warga RT. 002 RW. 007 Kepenghuluan Teluk Pulai diduga sebagai pengedar narkoba golongan jenis satu pada Senin (30/11/20).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP M.Si pada Senin malam (30/11/20) membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapannya, Kapolsek menerangkan pada senin (30/11/20) sekira pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono bersama anggota Opsnal Bripka Cristony Butar Butar dan Brigadir Nestor H Nababan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di JL. Smp Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono dan anggota Opsnal Bripka Cristony Butar Butar bersama Brigadir Nestor H Nababan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP M.Si
Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan bersama 2 anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB setelah Tim Opsnal tiba di TKP, Tim Ops melihat ada seorang laki-laki yang ciri ciri nya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang di maksud sudah berada didalam sebuah rumah, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Panipahan bersama 2 anggota menemukan barang bukti diatas lantai bagian dalam rumah yaitu berupa : 1 (satu) bungkus kotak rokok Lucky Strike yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu dan 2 bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu dan 3 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 buah bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang, 10 buah bungkusan plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang tutupnya warna merah beserta dengan 2 buah pipet, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang tutupnya warna putih beserta 2 buah pipet, uang kertas sebesar Rp. 20.000, 2 buah plastik pipet plastik bening, 1 buah pipet warna putih yang ujungnya terdapat jarum dan satu buah dompet kain warna cokelat brrcorak bunga bunga.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S (22) beserta barang bukti di bawa kekantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan dari hasi introgasi dilakukan personel, tersangka S (22) mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu sabu itu miliknya.
“Berat kotor BB narkotika jenis sabu sabu 11,49 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 111 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara” pungkas Kapolsek Iptu Boy Setiawan.(Bahar)