Tim Macan Polsek Lubuk Baja Bekuk Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca
BATAM-JurnalCakrawala.
Polsek Lubuk Baja menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di parkiran DC Mall, Lubuk Baja. Dalam kegiatan ekspose tersebut, Prasetyo didampingi Kapolsek Baja, Kompol Yunita Stevany, S.I.K. M.Si. dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Kamis (28/11/2019).
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H memaparkan, Kasus pecah kaca ini terjadi pada pada Rabu (13/11/2019) lalu. Saat itu, korban pergi ke DC Mall bersama keluarganya. Ia memarkir mobilnya di parkiran mall. Saat korban kembali ke mobilnya, kaca mobil tersebut sudah pecah.
“Pada saat Kejadian korban melaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Karena tersangka berhasil membawa kabur wearpack dan tas yang berisi uang senilai Rp1,5 juta. Diperjalanan tas tersebut dibuang,” ungkapnya.
“Dalam waktu yang singkat, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, tersangka yang berinisial ER alias AS berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Lubuk Baja di Hotel Merlin, Lubuk Baja, tersangka pemain tunggal,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, jika tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ia sudah sering beraksi di Kota Batam, dia menggunakan modus lama, memecahkan kaca dengan pecahan busi.
“Tersangka belum sampai satu minggu bebas (dari penjara). Dia ini sudah profesional,” ujar Kapolresta.
“Lalu tersangka tak hanya melakukan kejahatan di Kota Batam. Dia juga pernah melakukan kejahatan di luar negeri seperti di Malaysia, karena kasus keterkaitan tersangka dengan TKP-TKP pecah kaca lainnya di Kota Batam,” terangnya.
“Atas akibat perbuatannya, tersangka kembali harus meringkuk di Hotel Prodeo. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Adr)