Tiga Provinsi Ini Masuk Perluasan Wilayah PPKM

Tiga Provinsi Ini Masuk Perluasan Wilayah PPKM

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com

Implementasi perpanjangan PPKM diamanatkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM Mikro, yang mana aturan dan unsur di tingkat RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten Kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur pada tiap-tiap Provinsi.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, PPKM Mikro akan diterapkan di provinsi yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupany rate(BOR) di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional termasuk tingkat kematian.

Pada perpanjangan PPKM Tahap 3 ini, pemerintah memperluas cakupan wilayah tak hanya di Jawa dan Bali saja, namun ada tambahan tiga provinsi lagi yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara setelah terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan masuk dalam syarat serta ketentuan pemberlakuan.

Selama penerapannya, toko retail dan pusat perbelanjaan wajib tutup pada pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas rumah ibadah, restoran, perkantoran hingga fasilas umum dan pelayanan publik lainnya dibatasi maksimal 50 persen serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan melalui media daring di rumah.(***)

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.