Terbukti tidak Netral di Pilkada, Anggota Polri Akan DIkenakan sanksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan seluruh anggota kepolisian harus bersikap netral pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut dia, sikap netral aparat kepolisian ini sesuai dengan dasar hukum netralitas di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Polri dituntut untuk netral,” kata Awi dikutip Jumat, 11 September 2020.
Selain itu, Peraturan Kapolri pada Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan juga Pemilukada.
Dalam implementasinya, Polri mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai tugas pokoknya. Kemudian, Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil/imateriil kepada salah satu kontestan Pilkada.
Selanjutnya, kata Awi, satuan atau perorangan atau sarana prasarana Sarpras tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri.
“Bagi anggota Polri yang telah melanggar, tentu akan dikenakan sebuah sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan juga Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas dia.
Sementara, Awi menambahkan terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara. Secara institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
“Anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pilkada,” ucapnya.