Tambahan Hukuman Penjara Bagi Penerima Nobel Perdamaian Iran Narges Mohammadi

Tambahan Hukuman Penjara Bagi Penerima Nobel Perdamaian Iran Narges Mohammadi

Smallest Font
Largest Font

IRAN - Pengadilan Iran menghukum penerima Nobel Perdamaian Narges Mohammadi dengan hukuman penjara 15 bulan dalam persindangan yang tidak dihadiri aktivis HAM tersebut sebagaimana disampaikan keluarganya melalui Instagram pada Senin, 15 Januari 2024.

Selain hukuman penjara, pangadilan Iran juga menghukum Narges dengan mengasingkannya selama dua tahun di luar Ibu Kota Teheran dan provinsi-provinsi sekitarnya dan selama kurun waktu tersebut perempuan 51 tahun itu tidak diperkenankan menggunakan smartphone dan menjadi anggota kelompok sosial-politik apa pun.

Perempuan yang tercatat setidaknya 13 kali telah dipenjara selama karirnya sebagai pembela HAM di negara dengan sistem pemerintahan theokrasi berdasarkan Islam ini, didakwa dalam persidangan telah menyebarkan propaganda anti rejim Republik Islam Iran.

Putusan persidangan dibacakan tanpa kehadiran Narges yang menolak diinterogasi dan menghadiri semua sesi persidangan, jelas keluarga. Putusan dibacakan pada 19 Desember 2023 lalu di Pengadilan Revolusi Cabang 26 yang dipimpin oleh Hakim Iman Afshari.

Putusan pengadilan dibacakan tanpa kehadiran Narges setelah Kementerian Intelijen Iran mengajukan komplain.

Menurut keluarga, putusan pengadilan tersebut menguatkan tudingan bernuansa politik dari penguasa bahwa Narges telah menghasut dan mendorong masyarakat dan opini-opini pribadi melawan rejim yang berkuasa untuk menciptakan kekacauan.

"Dari Maret 2021 sampai sekarang, sudah ada lima dakwaan kepada Narges, tiga di antaranya terkait kegiatannya di dalam penjara," ujar keluarga Narges.

"Dari kelima dakwaan tersebut ia mendapat hukuman total 12 tahun dan tiga bulan penjara, 154 cambukan, empat bulan larangan bepergian, dua tahun pengasingan dan beragam larangan untuk aktif dalam kegiatan sosial dan politik," jelas keluarga Narges.

Narges Mohammadi menerima Nobel Perdamaian pada Oktober 2023 lalu atas kerja-kerja advokasinya terhadap hak-hak perempuan dan hak asasi manusia secara keseluruhan di Iran bertahun-tahun.

Saat pemenang Nobel Perdamaian diumumkan, Narges tidak dapat hadir karena sejak 2021 ia telah kembali ditahan di Penjara Evin di Teheran.  Sampai pada saat itu, Narges telah dihukum penjara lebih dari 31 tahun dan dihukum cambul sedikitnya 154 kali.

"Dari kelima dakwaan (sejak 2021) tersebut ia mendapat hukuman total 12 tahun dan tiga bulan penjara, 154 cambukan, empat bulan larangan bepergian, dua tahun pengasingan dan beragam larangan untuk aktif dalam kegiatan sosial dan politik," jelas keluarga Narges. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Jc Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Administrator

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.