Suami Pinangki Menangis Cerita Soal Rumah Tangga yang Tak Harmonis
Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, menangis saat menceritakan kondisi keluarganya yang tak harmonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Yogi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
“Kalau saya tanya, ‘Ngapain kamu?’ Ya nyuruh ribut lagi, ada pada satu tahapan pak penuntut umum mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai daripada sama musuh,” kata Yogi, Senin, dikutip dari Antara.
Yogi mengaku rumah tangga mereka mulai tidak harmonis pada 2018 dan memuncak pada 2019.
Yogi menuturkan, ada kalanya pula ia merasa malas untuk berbicara dengan Pinangki. Tak jarang juga ia menghindari pembicaraan dengan Pinangki.
Menurut Yogi, tidak heran apabila ia sebagai suami tidak mengetahui sumber penghasilan istrinya.
“Saat di penyidikan saya ditanya mengatakan masa kamu suami tidak tahu uang istri dari mana, kalau bapak (penyidik) tahu perasaan saya pada saat itu boro-boro saya mau nanya, Pak. Jadi tolong dipahami, saya juga kadang-kadang harus begini,” kata Yogi dengan nada suara meninggi.
Ia pun sempat merasa curiga Pinangki menjadi simpanan orang setelah Pinangki mendapat mobil baru berjenis BMW X-5.
“Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uangnya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya, jadi harta kami terpisah,” ujar Yogi.
Yogi menjelaskan, ia dan Pinangki mempunyai perjanjian pranikah yang memisahkan harta masing-masing karena keduanya sudah pernah berumah tangga sebelumnya.
“Jadi saya lihat mungkin perjanjian pranikah ini sebagai komitmen yang baik bagi kami berdua untuk mengatur masalah rumah tangga, mengatur anak, bagaimana kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, dan pemisahan harta kekayaan,” kata Yogi.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
sumber:kompas