Stigma Negatif Terhadap ODGJ Semakin Berkurang
Jurnalcakrawala.com – Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, tidak boleh lagi ada penyebutan atau pelabelan yang menstigma negatif terhadap individu yang memiliki gangguan pada kejiwaannya. Maka, saat ini digunakanlah istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Awalnya, gangguan jiwa dipercayai sebagai penyakit yang sangat kental dengan tahayul, mitos, dan hal-hal lainnya yang berbau mistis. Karenanya, stigma negatif terhadap ODGJ tidak mudah untuk dihilangkan, terlebih karena banyak masyarakat Indonesia yang percaya mitos tersebut. Kepercayaan tersebutlah yang kemudian memunculkan tradisi penyembuhan ODGJ dengan cara dipasung, direndam di sungai, atau dibiarkan hidup sendiri di dalam hutan dengan tujuan mengusir roh jahat yang ada di dalam dirinya.
Metode penyembuhan tersebut mendorong keluarga dari ODGJ tersebut membawanya ke dukun dan sejenisnya, dengan mengharapkan kesembuhan untuk anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa tersebut. Sebagian masyarakat lainnya justru mempercayai bahwa gangguan jiwa merupakan penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Sehingga, keluarganya banyak yang membiarkannya begitu saja.
Ketika fasilitas layanan kesehatan belum sebanyak sekarang, keluarga dari ODGJ tidak memiliki banyak pilihan untuk kesembuhan anggota keluarganya.
Akibatnya, dukun menjadi alternatif untuk pengobatan. Stigma negatif yang juga kental saat itu adalah ODGJ tidak berguna. Keluarga menganggap jika ada anggotanya yang mengalami gangguan jiwa, maka dia tidak dapat melakukan kegiatan yang produktif. Apalagi jika anggota keluarganya tersebut sering mengamuk, maka penanganan instannya adalah membelenggunya dengan rantai, pasung, serta didiamkan di tempat yang tidak layak.
Hal tersebut mutlak tidak dibenarkan.
Kondisi tersebut sangat berbeda jika dibandingkan sekarang. Dari faktor kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang telah mengatur dan menjamin setiap ODGJ wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Kebijakan untuk membuat Indonesia bebas pasung juga menjadi bukti adanya perkembangan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Masyarakat saat ini juga semakin terpapar dengan informasi dan edukasi mengenai ODGJ. Publik lebih aware bahwa penyakit gangguan jiwa itu beragam dan tidak bisa dipukul rata. Penyebab, dampak psikis, dan cara mengatasinya juga berbeda-beda. Informasi yang mnegedukasi tersebut semakin masif di era saat ini terlebih ketika semua orang mudah mengakses informasi melalui gawai yang mereka miliki.
Cuitan, artikel, infografis, siniar, bahkan vlog dari para content creator yang mengulan tentang gangguan jiwa membuat publik lebih tercerahkan tentang gangguan jiwa. Publik menyadari bahwa siapa saja berpotensi memiliki gangguan jiwa. Dari masifnya informasi tersebut, publik tidak lagi ragu jika keluarga atau bahkan dirinya berkonsultasi ke profesional kesehatan jiwa, karena saat ini publik semakin sadar bahwa memiliki gangguan jiwa bukanlah aib.
Ekspos yang meningkat tentang ODGJ dan gangguan jiwanya menyampaikan pesan bahwa ODGJ sebetulnya membutuhkan perhatian dan dukungan untuk pulih.
Promosi kesehatan jiwa yang sudah dilakukan oleh berbagai lapisan lambat laun memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Kemajuan zaman yang diiringi dengan meningkatnya indeks pendidikan di Indonesia secara perlahan mampu menghapus stigma buruk tersebut.
Masyarakat sudah mulai sadar bahwa gangguan jiwa adalah penyakit yang bisa disembuhkan layaknya penyakit fisik lainnya. Dengan penanganan yang tepat dari tenaga medis yang profesional dan ditunjang oleh fasilitas kesehatan yang memadai dan mudah diakses, ODGJ terbukti bisa sembuh, pulih, dan produktif kembali.
Oleh: Iyep Yudiana, S.K.M., M.K.M.