Sosialisasi ADD, Kejari, Inspektorat Rohil, Juga Kades di Palika serta Libatkan Masyarakat

Sosialisasi ADD, Kejari, Inspektorat Rohil, Juga Kades di Palika serta Libatkan Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

ROHIL,-JurnalCakrawala.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir  diwakili  Kasi Barang bukti Kejari Rohil  Antonius haro, SH  di dampingi Inspektorat Kabupaten Rokan hilir  Wahyu Rahmadani.S,IP M,SI.

Menggelar Sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana kepenghuluan atau dana desa yang melibatkan di tujuh desa di kecamatan palika,  di antara nya desa   Panipahan, desa Panipahan darat, desa Panipahan laut, desa Teluk Pulai, Desa Pasir , desa Sungai daun, dan juga desa Pulau Jemur.

Dan juga serta diikuti puluhan Masarakat dan perangkat desa se Kecamatan palika dan di hadiri masing masing Datuk penghulu atau kepala desa Seperti nya Agus Salim, Saidirman, Edi Syahrial, A.mk Sofyar, S,pd Jamil, Sag  Sudirman, Penghulu Teluk Pulai yang saat ini di wakili oleh Sekdes kepenghuluan Darman.

Dan juga Tampak di ikuti Bhabinkamtibmas Dari Sektor Polsek Panipahan Bripka Fajar Nasution.

” Acara diselenggarakan di Aula Kantor Camat palika jalan lingkar bundaran  kepenghuluan Panipahan darat kecamatan pasir limau kapas Kabupaten rokan hilir Riau,  Sabtu (21/12/2019) Sekira Pukul 14.30 wib Waktu indonesia Bagaian barat,  yang juga diikuti  datuk Penghulu dan Perangkat desa nya, juga Serta Masyarakat Sekecamatan Palika  dengan Tema memberikan penerangan hukum terkait penggunaan dana kepenghuluan atau dana desa.

Anto Nius Haro,SH Selaku Kasi Barang Bukti Kejari Rohil  mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana  kepenghuluan atau dana desa dengan memberikan pemahaman agar para Datuk Penghulu atau kepala desa dan perangkatnya memahami sangksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa (DD).

” Penghulu atau Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya Saat Memberikan Pemahaman di Sela Sela Tamu undangan Yang Hadir.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan Infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dan juga marus melibatkan masyarakat baik dalam pekerjaan mau pun dalam pengawasan pintanya.

Prioritas penggunaan dana desa wajib di ketahui  masyarakat desa  yang dapat diakses masyarakat banyak. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata Antonius Haro, SH saat memberikan sambutan nya.

Masih di tempat yang sama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir juga menggelar Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini di kalangan masyarakat juga di gelar di aula Kantor Camat Palika.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Camat Palika Idris, yang dihadiri Babinsa Pulau Jemur Serma Suwarman dan juga tokoh masyarakat H. Heri dan H. Boymin serta tokoh masyarakat Batak A.Siregar dan Ketua Tim penggerak PKK Palika Ani Idris.

Sosialasi Forum ini merupakan ajang kebersamaan untuk menyamakan persepsi antara suku dan golongan serta agama dalam satu wadah, yang bersatu dalam kebinekaan. (MM)

 

 

                                                                                                                                                              

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.