Sobat Gowes Tidak di Kekang Dengan Kewajiban Penggunaan Helm
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan bahwa kehadiran Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.
Adapun, penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
”Penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Di satu sisi, dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten atau kota.
”Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” bebernya.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda.
”Berikutnya kami mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” lanjutnya.
Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.
”Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” tandasnya
Dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan. ”Secara garis besar, ada 3 hal yang diatur melalui PM 59/2020 yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir,” urai Dirjen Budi.
Saat bersepeda di jalan, juga ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM 59/2020 misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti, dan mempersilahkan untuk mendahului.
”Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” tegasnya.