Sidang Putusan Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diundur 23 September 2020
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal digelar Selasa, 15 September 2020. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.
”Ditunda dari jadwal menjadi Rabu, 23 September 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Ipi menjelaskan penundaan sidang lantaran Lembaga Antikorupsi masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan KPK. Pasalnya, ditemukan interaksi pegawai terpapar virus korona dengan salah satu anggota Dewas.
”Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif covid-19 dengan anggota Dewas KPK,” ujar Ipi.
Dewas KPK semula mengagendakan sidang putusan etik Firli dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap Selasa, 15 September 2020. Rangkaian sidang tersebut bakal terbuka dan disiarkan secara daring.
Firli disidang karena memakai helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020, untuk berziarah ke makam orang tua. Sementara itu, Yudi disidang karena memberikan keterangan kepada media terkait pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.
sumber : merdeka.com