Sidak POL PP Kab Bogor dan Dinas Terkait ke PT ABM Temukan Adanya Pelanggaran
Citereup, JurnalCakrawala.com.
Gerak Pol PP menyikapi laporan pengaduan masyarakat yang telah beberapa kali di ekpose beberapa media , terkait pencemaran limbah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Pengolahan Makanan yakni PT. Arganiaga Boga Makmur (ABM), Pihak Satpol PP Kabupaten Bogor selasa kemarin (30/01/2018), bersama Dinas- dinas terkait yakni DPMPTSP, DLH, DPKPP Kabupaten Bogor mengadakan sidak ke PT ABM tersebut.
Hasil dari sidak tersebut dituangkan dalam berita acara yang menyatakan bahwa benar telah ditemukan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan PT. ABM seperti belum adanya IPAL dan Izin Operasional untuk melegitimasi kegiatan mereka, terkait bangunan pihak DPKPP juga menemukan pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana dalam siteplan ada ketidak cocokan antara izin yang sudah terdaftar dengan riil fisik yang ada.
Tim yang dipimpin Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Asep Sukmana SH. berharap agar pihak Perusahaan kooperatif dalam menanggapi temuan temuan tersebut dan menyarankan untuk segera memproses izin- izin yang belum ada.
Akhir dari kesimpulan dalam berita acara yang ditulis dan ditanda tangani bersama tersebut dijelaskan oleh Yudi dari POL PP bidang PPNS yang menekankan dan memberikan deadline waktu selama 15 hari kedepan kepada PT. ABM untuk segera menunjukan itikad baiknya dengan segera mengurus terkait ijin- ijin yang belum terpenuhi, minimal ada progres hingga ke tingkat pengajuan.
Pantauan awak media, ada sedikit kekecewaan dari tim yang turun dalam sidak tersebut, karena pihak owner (perusahaan) dalam hal ini hanya diwakili oleh penanggung jawab kegiatan yaitu Bu Endah yang notabene baru menjabat dan tidak banyak mengetahui terkait hal-hal yang ada di perusahaan tersebut, padahal sebelumnya POL PP Kabupaten Bogor sudah pernah melakukan sidak dan telah menempelkan stiker hijau sebagai tanda pengawasan namun sepertinya diabaikan begitu saja oleh pihak PT ABM. Ada kesan perusahaan tersebut “membandel” dan tidak taat aturan.
Puncak sidak tersebut dengan adanya temuan-temuan, pihak POL PP Kabupaten Bogor resmi mengganti segel stiker hijau (tanda pengawasan) menjadi segel stiker kuning (tanda penghentian sementara), untuk bangunan yang belum berijin, dan menutup serta menstop kegiatan pembuangan limbah hasil produksi perusahaan hingga ijin dan baku mutu nya terpenuhi,
“tidak menutup kemungkinan jika mereka belum juga mengurus ijin-ijin nya maka akan kita kasih segel stiker merah dan akan langsung kita eksekusi” jelas Yudi. (santo)