Seorang Selebgram Pelaku Pemalsu Surat PCR
Oleh :
Bayu NugrahaFoe Peace Simbolon
Pelaku pemalsuan surat tes PCR
Foto :
VIVA/Foe Peace
Pelaku pemalsuan surat tes PCR
SHARE
Jakarta – Satu dari tiga mahasiswa penjual surat palsu tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif COVID-19 melalui media sosial Instagram adalah seorang selebgram.
Dia adalah pelaku berinisial EAD. Pemilik akun Instagram @erlangss. Hanya EAD saja yang merupakan selebgram. EAD mempunyai follower sebanyak 200 ribu serta memiliki akun YouTube.
Ukrida Akui Mahasiswanya Pemalsu Tes PCR, Sudah Diskors
“Follower-nya dia 200 ribu. Dia juga punya (akun) YouTube,” ucap Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi I Made Redi Hartana kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2021.
Polisi pun mengungkap peran si selebgram ini. Usut punya usut, EAD berperan mempromosikan praktik curang kedua temannya. Bermodal follower yang banyak, EAD membantu mempromosikan di akun IG-nya. Meski begitu, belum diketahui sudah berapa lama dia mempromosikan lewat akun IG-nya itu.
“(Perannya) sekadar mempromosikan saja,” katanya.
Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun). Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain.
Mereka ditangkap di tempat berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.
Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA, yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (ase)
Yuli