Sengketa Tanah Sentul City VS H. Deni Gunarja Alot Kedua Belah Pihak Saling Klaim
Cibinong-Jurnal Cakrawala.com
Sidang pidana Kasus sengketa tanah/lahan antara Pt Sentul City sebagai penggugat dengan tergugat H.Deni Gunarja, warga Desa Bojong koneng Kecamatan Babakan madang di pengadilan Negeri Cibinong pada hari kamis (14/12/2017) batal digelar, sedianya hari itu agendanya mendengarkan tuntutan jaksa.
Hakim ketua menyatakan sidang ditunda hingga senin depan tanggal 18/12/2017, penundaan tersebut dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong belum siap dengan materi tuntutannya.
Kuasa hukum dalam kasus pidana dari tergugat H.Deni Gunarja ,Lava.SH saat diwawancara usai penundaan sidang kepada awak media menyampaikan bahwa, selaku kuasa hukum kami masih optimis untuk memenangkan kasus ini, karna dari 13 kali persidangan yang sudah kami jalani fakta-fakta persidangan menunjukan ada kesan dalam kasus ini klien kami dikriminalisasikan, dari pasal-pasal yang dituduhkan atas klien kami sama sekali tidak masuk akal, yakni pasal pemalsuan surat dan memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik, karna selain bukti-bukti yang klien kami miliki atas tanah tersebut sangat jelas asal usulnya, kronologinya juga jelas, jadi tuduhan pihak Sentul City bahwa klien kami telah menjual tanah yang masuk dalam plotting HGB mereka sama sekali tidak berdasar urainya.
Senada dengan itu salah satu warga Desa Bojongkoneng yang enggan disebutkan namanya yang juga hadir dalam persidangan tersebut, menyatakan dengan tegas bahwa kesan kriminalisasi itu sangat kental, tujuannya pihak Sentul City tiada lain untuk membungkam saudara H.Deni gunarja, karna beliau sebagai tokoh pemuda Desa Bojong Koneng dianggap aktip dan vokal dalam mendampingi warga untuk melakukan perlawanan terhadap Sentul city yang selalu mengklaim sepihak tanah warga (ulayat) atas nama HGB yang tidak jelas asal usulnya.
Terpisah Evi istri dari tergugat H.Deni Gunarja dalam pernyataannya berharap keadilan benar-benar di tegakkan disini.
“saya berharap Hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya jangan sampai merugikan pihak yang tidak bersalah, keadilan buat suami saya adalah dibebaskan, dan jika putusan nantinya tetap menyatakan suami saya bersalah, kami tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan keadilan bagi suami saya hingga ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi (banding)”, tegas Evi.
Sementara itu kuasa hukum pihak Sentul city Eva saat dimintai komentar nya menyampaikan bahwa, ” sah-sah saja jika pihak tergugat mengklaim bahwa data mereka lah yang valid namun semua itu nanti akan di uji oleh pengadilan, biarlah pengadilan yang menentukan” jelas Eva singkat.
Sebelumnya di hari itu juga di gelar sidang tuntutan gugatan perdatanya, H.Deni sebagai penggugat vs Sentul City sebagai tergugat yang juga batal di gelar karena pihak BPN Pusat tidak menghadiri sidang. (St/JC)