Sempat-sempatnya Ketiduran, Maling Apes Terjebak di TKP
Betapa apesnya maling bernama Mujiono (34) ini. Bukannya mendapatkan barang yang diinginkan, justru dia terjebak di dalam ruko yang disatroninya di Toko Sampurna Jalan DI Pandjaitan, Banyuwangi.
Mujiono terkurung selama hampir 24 jam di dalam ruko tersebut. Sampai akhirnya pemilik toko Teri Santoso mengetahui keberadaanya di dalam ruko.
Informasi dari pihak kepolisian, pelaku menyatroni toko tersebut sekitar pukul 24.00 WIB, Minggu (13/9). Pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash. Motor tersebut diparkir di sebelah utara toko.
”Kemudian pelaku masuk ke dalam melalui samping tepatnya gang sebelah utara dengan cara memanjat atap rumah,” Ujar Kepala Polsek Banyuwangi AKP Ali Masduki.
Pelaku kemudian menjebol plafon dengan menggunakan pahat. Dia berhasil masuk ke lantai dua ruko tersebut. Lantai dua ini difungsikan sebagai gudang toko. Saat itu pelaku berusaha turun ke lantai dasar tetapi gagal. Karena pintu yang menghubungkan lantai dua dan lantai dasar terbuat dari besi dan dalam keadaan terkunci.
”Lalu pelaku berusaha keluar dari tempat itu tetapi tidak bisa sehingga dia tidur di samping rak barang,” jelas AKP Ali.
Keesokan harinya, Senin (14/9) sekitar pukul 20.00 WIB, korban hendak mengecek jendela di lantai dua. Saat itulah korban melihat ada serpihan plafon jatuh di lantai. Korban juga melihat ada lubang di plafon. Sang pemilik toko itu kemudian memanggil adiknya dan beberapa karyawan untuk naik ke atas.
Saat itulah diketahui pelaku sedang bersembunyi di samping rak barang. Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat lari dan kabur turun ke lantai dasar sehingga korban meneriaki pelaku dengan kata maling.
”Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga yang sudah berada di depan pintu toko. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Banyuwangi,” ujar AKP Ali.
Atas perbuatannya, Mujiono dijerat dengan pasal 53 ayat 1 KUHP Tentang Percobaan Pencurian.
sumber : askara.co