Sebagai Dasar Negara, Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia

Sebagai Dasar Negara, Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com, Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri atas 5 sila, satu ketuhanan yang maha esa, dua kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga persatuan Indonesia, empat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dilihat dari etimologis, Pancasila merupakan bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu Panca dan Sila, Panca berarti lima dan Sila berarti Dasar.

Pancasila adalah ideologi bangsa yang satu-satunya menjadi dasar negara Indonesia dan Pancasila wajib dipahami oleh setiap warga negara Indonesia karena Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan juga merupakan dasar negara semua hukum yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila.

Dan tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional yang tertuang dalam keputusan presiden nomor 24 tahun 2016, di mana penetapan tersebut yaitu bertujuan agar pemerintah masyarakat dan seluruh komponen bangsa senantiasa mengingat Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Jika menilik dari keterangan yang tercantum di perpusnas pada tanggal 1 Juni tahun 1945 Soekarno berkesempatan menyampaikan gagasannya kepada anggota badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan atau BPUPKI tentang dasar negara bangsa Indonesia, saat itu BPUPKI memang sedang melaksanakan sidang kedua untuk mempersiapkan dasar negara bagi Indonesia. Dan saat itulah presiden Soekarno untuk pertama kalinya menyampaikan gagasannya, di mana narasi yang telah disampaikan oleh Soekarno yang disampaikan secara aklamasi tanpa persiapan terlebih dahulu tanpa persiapan tertulis ditulis dak ke dalam ketikan yang mencapai 17 halaman.

Konsep dan rumusan awal Pancasila yang disampaikan Soekarno di depan para anggota BPUPKI untuk dijadikan sebagai dasar negara akhirnya diterima oleh seluruh anggota BPUPKI dan kemudian pancasila dinyatakan secara sah dan resmi menjadi dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945.

Sampai saat ini Pancasila merupakan bagian penting bagi bangsa Indonesia di mana hal tersebut dikarenakan Pancasila adalah satu-satunya landasan paling utama bagi bangsa Indonesia untuk menjalankan kehidupan bernegara.

Menurut prof.darji darmodihardjo SH dalam keterangannya dikaderi bahwa Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XlV. di mana istilah Pancasila terdapat pada buku Negarakertagama karangan mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan mpu Tantular. Di dalam buku Sutasoma pengertian Pancasila di samping mempunyai arti berbatu sendi yang lima juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima kemudian istilah Pancasila akhirnya diangkat lagi oleh Soekarno saat merumuskan dasar negara Indonesia pasca kemerdekaan. Sedangkan secara terminologi pengertian Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara.(Hera)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.