SBMI Dukung Penertiban Bunda Ratu ‘Si Perekrut TKI Cantik yang Ilegal’
Jakarta-JurnalCakrawala.com.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendukung adanya upaya penertiban terhadap perekrut atau sponsor yang menempatkan calon buruh migran secara tidak prosedur.
“Termasuk perekrutan yang dilakukan oleh Ratu Ilawati alias Bunda Ratu, perekrut asal Cirebon terhadap buruh migran asal Sukagumiwang Indramayu,” ujar Sekjen SBMI, Bobi Anwar Ma’arif kepada wartawan, Jum’at (23/2/2018).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 16/NK/MEN/XII/2017 tentang Penanganan Terpadu Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan tertanggal 29 Desember 2017.
“Dalam Pasal 2 ayat a dijelaskan bahwa ruang lingkup nota kesepahaman tersebut adalah tentang penanganan proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur,” jelas Bobi, sapaan akrabnya.
Bobi menegaskan, pihaknya telah melaporkan perekrut Bunda Ratu kepada Kemnaker agar segera ditertibkan termasuk oknum yang menampung para calon buruh migran di Jakarta.
“Kami sudah melaporkan, semoga dalam waktu dekat bisa diciduk,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan nota kesepahaman tersebut juga mendukung pelaksanaan Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan pekerja pada pengguna perseorangan di kawasan negara Timur Tengah masih banyak terjadi penempatan ke negara-negara tersebut melalui berbagai modus, antara lain, pemalsuan job, penempatan melalui umroh, dan kunjungan, baik dilakukan oleh perseorangan ataupun perusahaan jasa penempatan.
Diketahui, Bunda Ratu adalah perekrut calon buruh migran, salah satunya adalah Aan asal Sukagumiwang Indramayu. Aan akan diberangkatkan sebagai PRT di Arab Saudi.
Sementara, Aan saat mengadu ke pihak SBMI Indramayu menjelaskan, ia akan mengundurkan diri mengurungkan niatnya untuk berangkat ke Arab Saudi, dengan alasan banyak terjadi kasus dan ada larangan perekrutan ke Timur Tengah serta job yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan.
“Saya kan waktu daftar minatnya sebagai cleaning servis ke Qatar, tapi setelah mengikuti proses malah diarahkan untuk bekerja sebagai PRT ke Arab Saudi. Sponsor bilangnya sama saja Qatar dan Arab Saudi,” terang Aan.
Lebih lanjut Aan menjelaskan, ketika mengundurkan diri, ia diminta membayar ganti rugi sebesar 30-40 juta rupiah.
“Mereka (sponsor -red.) menuntut saya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30-40 juta,” tandasnya. (Red/ryan)