Satgas Covid-19 Rumpin Tindak 52 pelanggar Prokes

Satgas Covid-19 Rumpin Tindak 52 pelanggar Prokes

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com

Polsek Rumpin bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam satuan tugas penangan Covid 19 lakukan operasi Yustisi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pasar Gibang Ds.Gobang Rumpin. Selasa (23/02)

Dalam operasi yustisi PPKM yang di gelar ini Satuan Covid 19 kecamatan Rumpin terus lakukan penindakan – penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan berjumlah 112 orang di berikan teguran diantaranya sangsi sosial sebanyak 75 orang dan 52 orang di berikan sangsi fisik dan Pembagian 200 Masker

Kegiatan ini akan kita terus lakukan sebagi upaya penanganan Covid 19 di kabupaten Bogor, penindakan-penindakan akan terus kita tegakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.diharapkan dengan di berikan penindakan bagi para pelanggar akan memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaranProtokol kesehatan lagi di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan kedepan kita juga akan lakukan pemantauan secara langsung terhadap aktifitas – aktifitas masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan “Ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, S.H, M.H.”(*)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.