Sat Reskrim Polres Bogor Bekuk 5 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Nasabah Bank
KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku Perkara Pencurian dengan Pemberatan Gembos Ban. 5 Orang pelaku berjenis kelamin pria diantaranya F (35), G (35), AJ (35), P (35), dan A (35) seluruhnya merupakan warga Lampung. Penangkapan dilakukan Tanggal 30 Oktober 2018.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018 jam 11.30 WIB, Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengintai korban terlebih dahulu di dalam Bank BCA Graha Cibinong, kemudian setelah korban keluar dari Bank dengan membawa uang kemudian para pelaku mengikuti kendaraan korban 1 unit mobil Avanza Warna Hitam, sehingga dalam perjalan di pasar Cibinong ketika dalam keadaan macet salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan korban dan meletakkan sandal yang sudah di pasangkan paku besi di depan ban belakang sebelah kiri kendaraan korban, sehingga setelah kendaraan korban melaju secara otomatis akan melindas paku yang berada disendal tersebut.
Akhirnya dalam jarak tertentu setelah kendaraan korban gembos kekurangan tekanan angin kemudian para pelaku menunggu korban lengah dan membetulkan ban tersebut, setelah korban lengah kemudian para pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang sebesar Rp 162.000.000,- yang berada didalam mobil korban.
Para Pelaku membagi, ada yang mengawasi di Bank, ada yang melakukan penggembosan ban,ada yang melakukan eksekusi, dan ada juga yang melakukan penjagaan untuk menghalau massa apabila tertangkap saat beraksi.
Dari hasil kejahatan tersebut barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam, 1 (satu) buah besi paku, 8 (delapan) buah Handphone dengan berbagai merk, 2 (dua) lembar STNK kendaraan bermotor, 5 (lima) buah dompet milik pelaku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar plat nomor kendaraan bermotor.
Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun.
“Kepada masyarakat kami menghimbau apabila dalam mengambil uang dalam jumlah besar jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan,” himbau Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G., S.Sos., S.I.K., M.H kepada masyarakat. (Red/Humas Polres Bogor)