Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
BALAI JAYA – Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Selasa (5/1/21)
Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi whatsapp aduan masyarakat bahwa sering ada kegiatan yang mecurigakan diduga transaksi narkotika di daerah sawit sawit dusun kencana. Oleh sebab itu, atas perintah Kasat Narkoba dilakukan penyelidikan mendalam di daerah tersebut. Alhasil Tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bernama ANJAS (20thn) yang sedang membawa 2 paket diduga narkotika jenis sabu, dia nya merupakan seorang KURIR narkotika jenis sabu, kemudian dari nya diketahui diduga narkotika jenis sabu tsb di peroleh dari sdr. JEFRI (36thn) .
Selanjutnya Tepat nya hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, sekira jam 15:30 WIB sore, didalam rumah petak 3 di Daerah balam Km.39 dilakukan penangkapan terhadap Sdr.JEFRI dirumahnya yaitu disalah satu rumah petak 3 (bagian ujung). Dilakukan juga penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, pada saat penggeledahan dilakukan ditemukan sebuah tas pinggang biru yang dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika jenis shabu, lalu dibalik sebuah photo/gambar didinding rumah Jefri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi benda diduga narkotika jenis shabu dalam balutan kertas tisu.
Selanjutnya dalam kantong celana Sdr.JEFRI ditemukan uang Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut hasil penjualan narkotika, dan HP merk VIVO warna biru, kemudian berdasarkan keterangan dari Sdr.JEFRI, dia nya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari orang yg bernama TOMI (dalam Lidik) di daerah rantau Prapat. Selain itu JEFRI mengakui bahwa masih ada benda lain terkait tindak pindana narkotika yang dilakukannya yang disimpannya disalah satu rumah petak lainnya dideretan ujung rumahnya yang tidak berpenghuni. Maka tim melakukan pemeriksaan kerumah kosong yang ditunjukan tersebut lalu dalam rumah itu ditemukan tas warna hitam yang dalamnya berisikan timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik klip baru yang masih kosong berbagai macam ukuran, corong plastik berbentuk runcing yang diduga alat sendok/sekop butiran sabu, kaca pirex dan selembar bukti transfer sejumlah uang. Selanjutnya kedua terlapor (Sdr.JEFRI PRANATA dan Sdr.ANJAS KURNIAWAN) berikut benda diduga narkotika dan benda lain terkait yang ditemukan baik dari terlapor dan di tempat kejadian perkara dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Red