San Alaudin SH: Hak Milik Tanah Koperasi 11.390 M2, Tanah TNI 700 M2, Tanah Koperasi Terambil 325 M2

San Alaudin SH: Hak Milik Tanah Koperasi 11.390 M2, Tanah TNI 700 M2, Tanah Koperasi Terambil 325 M2

Smallest Font
Largest Font

KAB.BOGOR-

Hasil mediasi tertuang dalam surat bernomor 220/SD-600/I/2019 tentang penangguhan permohonan pembuatan sertifikat tanah dikarenakan adanya pihak yang keberatan atas pembuatan permohonan sertifikat tersebut, yang berlokasi di eksiting Eks Banpur di muka Pasar Leuwiliang Desa Leuwimekar kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Jum’at (25/01/2019).

Dalam suratnya tertanggal 22 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Agustyarsyah S,Sit, SH, MP memaparkan 6 poin pemberitahuan hasil mediasi kepada Kodam III/Siliwangi yang mengungkapkan gelar kasus pertanahan tidak dapat dilanjutkan dan penanganan permasalahan di kantor BPN Kabupaten Bogor telah selesai.

Drs. San Alaudin SH Ketua Primer Koperasi Karet Leuwiliang (PKKL) mengungkapkan bahwa ada overlaping/batas tanah melebihi yang mengakibatkan tanah milik Koperasi PKKL terambil.

“Berdasarkan bukti kami alas hak girik/letter C nomor 406/199 Persil 53 dan 72 tanah kami (Koperasi-red) kan’ seluas 11.390 M2, sejak Koperasi berdiri dan TNI atas nama Kodam III/Siliwangi membeli kepada H. Sukri bin Sarim tahun 1975 seluas 760 M2 dengan girik/letter C nomor 313 persil 53.D.II namun overlaping atau tanah milik koperasi ikut terambil”, jelasnya.

Menurutnya, tanah hak milik adat atas nama koperasi, yang pernah dipinjamkan kepada Yon 320 sejak 1969 itu selalu patuh membayar pajak tahunan kepada Pemerintah hingga tahun ini.

“Kami taat pajak, setiap tahun kami bayar pajak hingga puluhan juta rupiah ke negara. Dan kami tidak menghalangi pihak TNI, yang benar mempunyai tanah 700 m2 an, namun tinggal cari Letter C dari pembeli tersebut (Sukri-red), yang menurut kami ke arah barat bukan mengambil ke timur milik halaman muka koperasi (utara), hingga koperasi dirugikan”, tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya sedang mengajukan gugatan perdata akan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan no 12/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

Pantauan di lokasi saat ini sedang dilakukan pembongkaran bangunan, sejak awal Januari 2019 dan pendirian kios penampungan sementara disertai pelaksanaan pembangunan pertokoan yang diklaim pihak TNI, di sepanjang jalan tanah ex Banpur. Dalam proyek pengembangan usaha sewa Hak Guna pakai pertokoan dengan jumlah rencana pembangunan sebanyak 49 toko dengan luasan 3,5 m x 3 m tersebut pihak TNI menyerahkan kepada pihak swasta bernama Ages mewakili PT Pelita Sinarindo Ekatama. (Red/dn)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author