Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
rombongan pesepeda yang memasuki jalan Tol Jagorawi, pada Minggu (13/9/2020).
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, ketujuh pesepeda tersebut terancam hukuman pidana penjara dan denda.
Pasalnya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dan denda.
“Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah,” ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial.
Video tersebut diduga direkam oleh pengendara mobil yang melintas bersamaan dengan rombongan pesepeda.
Berdasarkan video, para pesepeda tampak melintas di bahu kiri jalan tol. Ruas kiri jalan tol diketahui diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat.tidak hanya itu,pesepeda lainnya bahkanmelintasi jalan tol bagian kanan,tepatnya di luargaris jalur kanan,jalur untuk kendaraan yang hendak mendahului.Kondisi jalan tol itu terlihat lengang setelah momen itu di rekam
Rombongan mengaku tak tahu
Polisi telah menemukan identitas rombongan pesepeda yang memasuki jalan di Kilometer (Km) 46 Tol Jagorawi, Minggu (13/9/2020).
Para pesepeda yang berjumlah tujuh orang berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS itu merupakan merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Benar SO dan enam orang rekan lainnya ikut dalam rombongan pesepeda yang masuk jalan tol. Pengakuan SO mereka masuk jalan tol karena tidak mengetahui itu adalah jalan tol,Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Fitrisia mengatakan, berdasarkan keterangan, SO masuk jalan tol karena lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar rombongan.
Sehingga pesepeda itu tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk,katanya.
Fitrisia menjelaskan, identitas rombongan pesepeda yang masuk jalan tol tersebut terungkap setelah mendatangi rumah AR, satu dari sejumlah orang yang ikut dalam giat sepeda itu.
AR yang merupakan warga Pamulang Tangerang Selatan mengaku diajak oleh rekannya berinisial WO asal Bekasi, Jawat Barat. Kegiatan pesepeda tersebut dimulai sejak pukul 7.30 WIB dari rest area km 45 menuju salah satu cafe yang lokasi tak jauh dari mereka loading.
Sekembalinya, rombongan terpecah. AR, WO dan beberapa orang kembali ke rest area km 45 lewat jalan perkampungan,” katanya.
AR dan WO mengaku tidak mengetahui sebelumnya kalau sebagian rombongan memasuki jalan tol saat menuju tempat loading.