Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja : Ada yang Harus Tutup Total Menurut Aturan PSBB Terbaru DKI Jakarta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan ketat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Mulai dari larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.
Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Anies mengakui, kondisi perkembangan wabah Covid-19 berjalan dinamis, namun kali ini benar-benar dibutuhkan kekompakan lantaran adanya peningkatan kasus.
Seperti pada akhir Agustus yang sempat menurun dan kembali naik signifikan pada 12 hari pertama September, yakni 3.864 atau 49 persen.
Maka dari itu, Anies menerapkan aturan yang tercantum pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan 13 September 2020.
Aturan PSBB pengetatan itu berlaku mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.
Anies menjelaskan, segala bentuk usaha kuliner hanya boleh melayani delivery dan take-away dan dilarang dine-in.
“Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi, hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Anies.
Sementara itu, rumah ibadah seperti masjid hingga gereja hanya boleh menampung kapasitas 50 persen.
Serta hanya rumah ibadah di tengah lingkungan pemukiman warga yang diizinkan untuk buka.
Tempat ibadah di lingkungan ibadah yang digunakan pemukiman oleh warga dapat beroperasi, dengan kapasitas 50 persen, tegasnya.
Sementara itu, rumah ibadah besar yang biasa dikunjungi orang dari berbagai daerah dilarang untuk buka.
Kemudian, rumah ibadah di lingkungan zona merah juga harus tutup total.
Tapi di beberapa tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah, itu tidak diizinkan untuk beroperasi, ujarnya.
Misalnya Masjid Raya, harus ditutup dulu. Tapi tempat ibadah komunitas (di tengah warga non-zona merah) tetap bisa dijalankan, sambungnya.
Selain tempat makan hingga rumah ibadah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penutupan total di berbagai tempat.
Seperti sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olehraga publik, hingga tempat resepsi pernikahan.
Sementara itu, warga Jakarta tetap bisa berolahraga secara outdoor di lingkungan rumah masing-masing.
Serta pernikahan atau pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Sedangkan kantor yang memiliki kegiatan esensial hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai.
Seperti kantor kedutaan yang menjalankan fungsi diplomatik, kantor BUMN/BUMD yang ikut serta dalam penanganan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat, serta kantor organisasi yang bergerak di sektor sosial/kebencanaan.
Sementara kantor pemerintah di zona yang berisiko tinggi hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen pegawai.
Dalam pidatonya, Anies menjelaskan lima faktor mendasar dalam PSBB jilid dua ini.
Ada lima faktor dalam pembatasan ini, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain, ungkap Anies.
Yang kedua adalah mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali.
Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok, dan yang kelima adalah penegakan sanksi, jelasnya.
sumber : tribunnews.com