Reskrim Polsek Bojonggede Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Reskrim Polsek Bojonggede Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Smallest Font
Largest Font

Bogor-JurnalCakrawala.com.

Team Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bojonggede, Polresta Depok berhasil mengamankan para pelaku pengedaran uang palsu (Upal). Sabtu (7/10/2017, di Toko Kelontong Bagus Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan Aiptu Dedi Rachmat anggota Team II Unit Reskrim, yang sedang melaksanakan tugas piket reskrim “Pada hari Sabtu (7/10/2017), sekitar pukul 22.00 WIB mendapat informasi dari anggota Team Jaguar unit reskrim bahwa telah mengamankan seorang bernama BS (22) warga kampung pasar baru RT 001/RW 003, Desa Bojonggede yang kedapatan membeli minuman anggur di Toko Kelontong Bagus, jalan Raya Bambu Kuning, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede dengan menggunakan uang Rp. 100.000.- tediri dari dua lembar uang kertas Rp. 50.000., diduga uang tersebut adalah uang palsu, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dompet pelaku masih ada tiga lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.,” paparnya.

Mendapat informasi tersebut, anggota tim piket reskrim bersama anggota Buru sergap (Buser) dan anggota patroli mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku di amankan dan di interogasi untuk pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku BS (22) ada dua pelaku lain yang bernama HH alias O (29) warga kampung sawah indah RT 003/RW 009, Desa Bojonggede dan AAH alias KMT (35) warga kampung nanggela RT 002/RW 007, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang dan keduanya berhasil di amankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Dedi.

Sementara Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga di hadapan awak media mengatakan “Ketiga tersangka telah kita amankan di Polsek Bojonggede dengan barang bukti berupa ; 13 lembar uang palsu Rp. 50.000, 10 bendel uang euro palsu senilai satu juta euro, 9 lembar uang euro palsu senilai satu juta euro, 5 lembar uang dolar singapura palsu senilai 10 ribu dolar singapura dan sebuah sertifikat senilai satu juta euro serta sebuah dompet merk levis warna coklat dan sebuah dompet merk levis 501 strauss & co warna coklat,” ujarnya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sepuluh milyar rupiah sedangkan ayat 3 dengan pidana penjara 15 tahun dan denda lima puluh milyar rupiah,” tegas Agus.

Dari kasus tersebut ada tiga orang saksi diantaranya ; Aipda Arya Kusnadi dan Brigadir Mateus Malau keduanya anggota team Jaguar unit reskrim serta Bagus (35) warga Bambu kuning Bojonggede.(red/lkt)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.