Rencana Jalan Tembus Gunung Putri ke Jonggol Mulai Dibahas Pemkab Bogor
BOGOR – Mengurangi dampak kemacetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengundang para stakeholder mulai membahas perihal inisiasi jalan penghubung dari Gunung Putri ke Jonggol dengan surat undangan bernomor 005/131-Tapem, dilaksanakan pada Rabu 18 Mei 2022 yang ditembuskan kepada Plt Bupati Bogor, H Iwan Setiawan
Jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor kini sedang membahas inisiasi pembukaan jalan penghubung atau alternatif dari jalan Gunung Putri ke jalan raya Jonggol melalui desa Bantarjati, Nambo, Leuwikaret dan Ligarmukti di kecamatan Klapanunggal sepanjang 12 kilometer.
Hal tersebut diapresiasi Arman Suleman, Direktur Eksekutif Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2), ia mengungkapkan respon sangat baik pemkab atas ide, peran serta masyarakat guna menghadapi kemacetan yang luar biasa di dua titik jalan tersebut.
Terus terang, kami memberi penilaian lebih dari sebelumnya kepada Pemkab. Ternyata jajaran Pemda kabupaten Bogor sangat memahami bagaimana mencari solusi terhadap hal-hal yang tidak baik yang menimpa warganya dalam kaitan kemacetan di wilayah industri.
Terkait tanah di 4 desa yang terlintas itu, Arman sebut bahwa dari hasil penelusuran mereka keseluruhannya adalah tanah negara. Tepatnya tanah negara bebas yang tidak terikat beban status apapun. Tanah yang akan dibuka jalan itu adalah tanah negara bahagian dari masa lalu efek dari kesewenang-wenangan saat proses pemberian perizinan pertambangan. Yang ternyata kemudian terkuak bahwa tanah itu adalah tanah negara.
Jadi saatnya pula dikala rakyat intens terlihat ikut membenahi carut-marut pertanahan di masa lalu maka ketika rakyat berinisiasi untuk mencari cara agar bisa ada prasarana jalan bagi publik tentu Pemda kini memiliki peluang untuk membenahi kecarut-marutan itu.
Sebelumnya, Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih saat dihubungi wartawan setelah rapat tersebut menyatakan bahwa Pemkab masih harus mendata status tanahnya. Merespon itu Sulaeman menyambut baik.
“Memang semua harus dilakukan sesuai peraturan. Sama dengan ide rakyat desa yang sudah lebih dahulu memulai mendata tanah negara itu sehingga mereka mengajukan usul pembukaan jalan tersebut”, katanya.
Sehingga pernyataan Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih itu selaras dengan sikap masyarakat yang sudah melakukan pendataan.
“Tinggal bagaimana Pemkab Bogor mengundang instansi terkait diluar Pemda agar terkait tanah lintasan itu bisa dengan baik didata. Niat baik masyarakat desa itu bermaslahat terhadap orang banyak utamanya para pengguna kendaraan bermotor roda dua sampai tronton yang selama ini sudah teramat sesak dalam kemacetan rutin,” tutup Arman.