Relawan MPB Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan

Relawan MPB Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.

Puluhan relawan yang tergabung dalam komunitas hadiri sosialiasi tentang pelayanan kesehatan dan penyuluhan kelompok potensial, bertempat di aula Dinas Kesehatan Jl. Tegar Beriman Cibinong, Selasa (19/03).

Para relawan Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) disuguhi beberapa nara sumber dari pelayanan dinas Kabupaten ini dan di isi interaksi berbagai permasalahan dan keluhan para relawan kesehatan di Kabupaten Bogor.

Atiek Yulis Setyowati ketua MPB mengungkapkan beberapa keluhan dari masyarakat luas terutama masyarakat miskin yang menggunakan jaminan kesehatan seperti BPJS dan Jamkesda.

“Diantara permasalahan saat di RS, pihak RS adakalanya selalu meminta uang DP kepada keluarga pasien”, ungkapnya.

Permasalahan lainnya diungkapkan Puput (45) dirinya juga menanyakan perihal mahalnya salah satu Rumah Sakit ‘D’ dibilangan Parung.

“Kan sudah diketahui bahwa memang si pasien tidak mampu, masa harus bayar juga hingga 7jutaan. Dengan pinjam dana dari kas warga, dan waktu itu saya kurang 1juta hingga KTP saya ikut ditahan”, keluhnya.

Disaat tersebut, MPB juga mendesak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) kepada Dinkes, tentang RS yang memberlakukan DP terutama bagi pasien warga miskin.

Nara sumber dari Dinas Kesehatan, Dr. Deddi Syarif (Kasie Pelayanan Kesehatan Rujukan) anggapan masyarakat sering dijadikan thawaf (keliling), kedepan kami berusaha memfasilitasi masyarakat dengan sistem aplikasi si Tegar.

” Mudah-mudahan dalam waktu dekat aplikasi si tegar ini, dapat membantu masyarakat, terutama dapat mengetahui ketersediaan kamar di Rumah Sakit atau dokter ini ada atau tidak”, nantinya.

Ditambahkan narasumber lainnya, Dian menjelaskan selain BPJS, dan Jamkesda juga ada Jampersal yaitu Jaminan Persalinan.

“Jampersal dapat diibaratkan ‘Pemadam kebakaran’, saat ibu hamil tidak memiliki jaminan sosial lainnya”, ungkap Dian.

Cukup dengan syarat Ktp atau Kk atau surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu, dengan ditandatangani Kades, Camat dan TKSK. Jampersal ini mengakomodir bayi hingga berumur sampai 28 hari.

“Berbekal surat itu dapat memanfaatkan Jampersal dengan layanan 28 Poned dan Bidan praktek mandiri yang bekerjasama di wilayah Kabupaten Bogor.

Ketika tidak normal persalinan dan dirujuk ke RS, maka akan dibawa ke RS dengan dua surat tersebut”, tambahnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author