Rekor Terbaru Kasus Positif Covid Tembus 9.321 Orang

Rekor Terbaru Kasus Positif Covid Tembus 9.321 Orang

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 9.321 pada hari ini, Kamis (7/1). Peningkatan kasus itu merupakan rekor baru dan membuat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 797.723 sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020 lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.437 telah sembuh (bertambah 6.924) dan 23.520 orang meninggal dunia (bertambah 224) usai terinfeksi virus corona. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 68.019. Pasien suspek ada 68.753.

Covid-19 Bukan Rekayasa, Telah Timbulkan Korban Jiwa
Sejauh ini, pemerintah masih terus mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Misalnya rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan selalu memakai masker.

Pemerintah Indonesia juga ingin memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat di Jawa dan Bali sepanjang 11-25 Januari. PSBB yang lebih ketat itu disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah ingin menerapkan itu guna menekan laju penularan virus corona dengan lebih optimal, mengingat peningkatan kasus positif naik tinggi sejak beberapa pekan terakhir. Begitu pun dengan kasus kematian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali. Isinya meminta agar gubernur membatasi kegiatan masyarakat dengan lebih ketat, berikut rinciannya.

Membatasi kapasitas tempat kerja hingga 75 persen
Kegiatan belajar mengajar via internet atau dalam jaringan (daring)
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat
Pembatasan jam buka kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00. Tempat makan minum maksimal diisi 25 persen
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur
Lihat juga: PSBB Jawa-Bali, RK Bakal Terapkan WFH di Bodebek dan Bandung
(bmw)

Yuli

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author