Raup Lebih Rp 2 Milliar Tersangka Penipuan CPNS di Pemprov Jatim
Oleh :
Agus RahmatNur Faishal (Surabaya)
Tersangka Penipuan CPNS di Markas Polresta Sidoarjo
Foto :
VIVA/ Nur Faishal
Tersangka Penipuan CPNS di Markas Polresta Sidoarjo
Sidoarjo – Aparat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Satu tersangka diamankan, yakni KRH. Beroperasi sejak 2019, diperkirakan tersangka berhasil mendulang uang dari puluhan korbannya lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Wahyudin Latif, menuturkan kasus itu diungkap setelah sebanyak 75 korban melapor. Tertarik iming-iming lolos seleksi CPNS, para korban berani menyetor uang ke tersangka Rp30 juta hingga Rp50 juta.
“Dari pengakuan, pelaku sudah melakukannya sejak 2019,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 8 Januari 2020.
Tersangka berhasil meyakinkan korbannya dengan mengatakan bahwa ia memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai di lingkungan Pemprov Jatim.
“Pelaku mendapatkan korbannya dari forum yang ada di masyarakat dengan meyakinkan korbannya jika dirinya memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai,” ujar Wahyudin.
Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi bonus kepada korban apabila mengajak orang lain untuk ikut tes bikinannya, karena itu korbannya banyak. Para korban sempat mengikuti tes CPNS abal-abal yang diadakan tersangka di sebuah hotel.
“Setelah ujian selesai dan dinyatakan lulus diberikan sebuah SK Gubernur Jatim palsu,” kata Wahyudin.
Didampingi pihak Kepolisian, korban lalu melakukan pengecekan SK yang diperoleh dari tersangka ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim.
“Ternyata tidak ada rekrutmen (CPNS) karena semua dilakukan transparan, bukan manual seperti di hotel. Sementara pelaku dulu mantan pegawai di pemprov,” papar Wahyudin.
Polisi lantas menyidik kasus itu. Tersangka KRH sempat kabur namun berhasil ditangkap. Pelaku berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri. Karena pelariannya sudah dirasa aman dia kembali ke rumahnya di Krian.
“Saat itu juga pada 28 Desember lalu kami menangkapnya,” kata Wahyudin.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, duit yang berhasil dikumpulkan tersangka KRH sekira Rp2 miliar. Hitungan itu berdasarkan jumlah korban 75 orang dikali nominal paling kecil uang yang disetor, yaitu Rp30 juta.
“Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta, habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas Wahyudin.
Sebetulnya, KRH tidak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial M, namun meninggal beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Yuli