Rapat Koordinasi Teknis Informasi Geospasial Tematik (RAKORTEK IGT) Tahap II Tahun 2017 Digelar

Rapat Koordinasi Teknis Informasi Geospasial Tematik (RAKORTEK IGT) Tahap II Tahun 2017 Digelar

Smallest Font
Largest Font

Bogor-JurnalisCakrawala.com.

Bertempat di aula Badan Informasi Geospasial (BIG) Rapat Koordinasi Teknis Informasi Grospasial Tematik (RAKORTEK IGT) Tahap II Tahun 2017 Digelar sejak pagi hari, Senin (11/09/2017).

Sasaran Rakortek Pokja IGT Tahap II Tahun 2017 adalah (1) melaporkan kemajuan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Semester I 2017; (2) pelaksanaan kemajuan berbagi pakai IGT Kebijakan Satu Peta melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN); (3) perumusan bahan penyusunan Grand Design Keberlanjutan Kebijakan Satu Peta tahun 2020-2036.

Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) pada tahun 2016 telah menghasilkan 63 IGT Terintegrasi Penuh untuk wilayah Kalimantan. Target tahun 2017 adalah integrasi IGT Sumatera (82 IGT), Sulawesi (81 IGT tema), dan Bali Nusa Tenggara (79 tema). Seluruh dataset IGT yang dihasilkan melalui Kebijakan Satu Peta yang melibatkan sebanyak 19 K/L selanjutnya diberbagipakaikan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Kepala Badan Informasi Geospasial, Prof. Hasanuddin mengatakan usai acara rapat, “kita perlu pemetaan bawah tanah harus sudah ada, belum ada instansi yang diberikan kewenangan untuk itu, Bapenas mengatakan kita perlu dan saya setuju, terutama untuk kota-kota besar, agar pembangunan cepat, belum ada peta bawah tanah, kita skala 1:1000 , 3 dimensi, digital dan harus masuk bawah tanah”, ungkapnya optimis.

Lingkup Perpres 9/2016 mencakup penyediaan IGT pada skala menengah 1:50.000 dan pada wilayah daratan. Sementara itu, tuntutan kebutuhan IGT ke depan pada IGT dengan skala informasi detil untuk pengelolaan sumberdaya di wilayah laut serta infrastruktur perkotaan yang tidak terbatas pada permukaan (surface), tetapi juga subsurface seperti untuk memenuhi kebutuhan pembangunan MRT. Oleh karena itu, aspek penting penyelenggaraan IG nasional ke depan adalah pembinaan penyelenggaraan IGT sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pada skema pembinaan penyelenggaraan IGT tersebut, beberapa hal yang perlu diprioritaskan antara lain adalah (1) kelembagaan pembinaan penyelenggaraan IGT pusat maupun daerah serta landasan hukumnya; (2) perencanaan dan pembiayaan penyelenggaraan IGT; (3) pengembangan teknologi penyelenggaraan IG; dan (4) sumber daya manusia IG.

(Sbndi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.