PSBB akan Ketat di Jakarta, Tamu Hotel Hanya Boleh Beraktivitas di Dalam Kamar saja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies membatasi aktivitas pengunjung di hotel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Pembatasan aktivitas pengunjung hotel tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
“Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service),” bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Selanjutnya, pengelola hotel diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.
“Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,” lanjut pergub itu.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua. Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.