Pria Ditangkap Usai Unggah Video Ibu Hamil Ditandu

Pria Ditangkap Usai Unggah Video Ibu Hamil Ditandu

Smallest Font
Largest Font

Seorang pria bernama Badrudin Adhani mengunggah sebuah video di akun Facebooknya yang bernama Badry Aldiansyah. Video itu memperlihatkan warga tengah menggotong seorang ibu hamil di Banten menggunakan tandu terbuat dari batang bambu dan sarung. Video tersebut kemudian viral di media sosial. Belakangan, video itu dihapus.

Dalam video tersebut, ia juga menyinggung mengenai jalanan rusak yang dilalui oleh warga yang menandu si ibu hamil. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (27/10). Ibu hamil tersebut ditandu untuk menuju kantor desa untuk kemudian dibawa ke RS Malingping.

Belakangan, muncul informasi bahwa Badry ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Panggarangan, Lebak, Banten, usai menyebarkan video itu.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan kronologis persiwita itu.

Mulanya ibu hamil bernama Tiyah itu hendak melahirkan, namun akses jalan sampai ke Balai Desa tak bisa dilewati roda dua atau roda empat. Terlebih kondisi di desa itu licin akibat hujan sehingga terpaksa harus ditandu.

Proses evakuasi itu di video oleh Badry dan dibagikan dalam akun Facebooknya. Dalam unggahan itu, ia menyertakan tulisan:

“Sudah 75 tahun kapan merasakan indahnya jalan, yang mau melahirkan pun kudu di gotong Helou pemerintah setempat, apa kabar pemerintah setempat, Kp ds barunai kec. Cihara lebak banten mana sumpahmu.untuk mengayomi masyarakat”

Dari situ, muncul isu bahwa Polisi melakukan penangkapan terhadap Badry. Namun, Edy membantahnya. Ia menjelaskan, Badry dibawa oleh perangkat desa ke kantor Polisi, bukan penangkapan.

“Seorang pria pengunggah video dibawa ke kantor polisi karena mengunggah video ibu hamil ditandu karena jalan rusak di desanya, bukan diamankan untuk ditahan,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (7/11).

Edy menuturkan, Kapolsek Panggarangan menerima Badry atas inisiatif dari Kepala Desa Barunai, Kecamatan Cihara, M Hasan. Kepala desa tersebut datang bersama dengan Ketua RT, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat setempat.

“(Dibawa) untuk duduk melakukan pemecahan masalah atau problem solving sehingga tidak mengakibatkan keresahan di masyarakat dan mengganggu kamtibmas,” kata Edy.

Edy menjelaskan, duduk masalah dari video soal ibu hamil yang ditandu itu, yakni banyak dikomentari orang dan menyinggung si kepala desa. Kondisi ini menimbulkan kegaduhan antara pihak yang pro dan kontra terhadap kepala desa tersebut.

Dalam video itu, banyak yang menyudutkan si kepala desa, sehingga kondisi memanas di kampung tersebut dan sedikit terjadi kegaduhan.

Dari situ, M Hasan sang kepala desa lah yang membawa Badry ke Polsek untuk membahas soal video tersebut, bukan polisi yang menangkap. Polisi pun kemudian menengahi pro kontra tersebut.

“Menurut keterangan Kades Barunai, Kecamatan Cihara, M Hasan, masalah ibu yang hamil itu enggak menyangkut apa-apa. Tetapi, 96 komentar dalam postingan itu menjelekan kepada pemerintah setempat,” kata Edy menuturkan penjelasan Hasan.

“Dari pada terjadi kejadian yang lain, saya sebagai kepala desa membawa ke kantor Polsek untuk dilakukan musyawarah dan menyelesaikan masalah tersebut,” kata Edy melanjutkan penuturan.

Atas adanya peristiwa ini, Edy mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bijak bersosial media. Sehingga konten yang diunggah tak menganggu kamtibmas.

“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusifitas kamtibmas dengan postingan yang tidak menimbulkan kekacauan dimasyarakat,” ujarnya.

sumber:kumparan

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.