Polsek Caringin Ringkus Residivis Pelaku Curat Spesialis Toko dan Villa Kosong

Polsek Caringin Ringkus Residivis Pelaku Curat Spesialis Toko dan Villa Kosong

Smallest Font
Largest Font

KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.

Menanggapi laporan Ujang (49) Warga Kp. Lebak Jaya Rt. 01/07 Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor terkait pencurian yang terjadi di rumahnya pada Rabu (10/07) pukul 22.00 WIB, Kanit bersama anggota Unit 1 mengadakan penyelidikan, kemudian Kamis (11/07) pukul 02.30 berhasil meringkus pelaku pencurian berikut Barang Buktinya.

Adapun dari hasil interogasi terhadap pelaku ada tiga (3) TKP dengan waktu dan hari yang bersamaan yaitu, Kp. Pasir Muncang (tidak ada BB) rumah A.Zaelani, Kp. Pasir Muncang ( tidak ada BB) Yudi, Kp. Lebak Jaya Rt.001/007 Desa Muara jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Jalaludin alias Hideung (residivis thn 2017) dan Deni Setiawan (residivis thn 2017) terbukti sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) tersebut dengan saksi – saksi Yudi, A. Zaelani, Mutia dan Ujang (pelapor).

“Akibat dari pencurian dengan pemberatan itu Korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.00, dengan barang bukti sebagai berikut, satu (1) unit R2 merk Honda Beat, satu (1) buah golok, satu (1) buah tas selempang,
satu (1) buah buah jaket warna biru, satu (1) pasang sendal, satu (1) buah obeng besar, satu (1) buah kantong besar berisikan kompor gas, satu (1) buah kantong besar berisikan berbagai jenis kopi dan mie instan dan satu (1) buah topi warna hitam”, ungkap AKP. Suseno selaku Kapolsek Caringin.

Masih menurut Seno, “Pelaku masuk dan mengambil barang dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan Obeng dan Sajam Golok dan pelaku merupakan spesialis toko dan Villa kosong” pungkasnya. (Dewi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.