Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor, 60 Tersangka dan 134 Ranmor Disita
Jurnalcakrawala.com
CIBINONG – Polres Bogor berhasil mengungkap sindikat Curanmor, sebanyak 60 Tersangka dan ratusan barang bukti kendaraan berhasil diamankan, Kamis (4/3).
Kegiatan mengungkapkan kasus sindikat curanmor dilakukan dalam Operasi Jajaran Lodaya, dari tanggal 22 Februari 2021 sampe dengan 3 Maret 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H., menuturkan, “ada 60 orang tersangka curanmor, 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2 berhasil kami ungkap. Juga 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 mata mata kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang berhasil kami amankan dari para tersangka,” ungkap Kapolres Bogor.
Ke-60 tersangka ini berbagi peran ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Banten, Cianjur. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun.
Lanjut Kapolres, “kamipun turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas. Dan bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke Polres Bogor mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan,” jelas AKBP Harun Kapolres Bogor.
Sumber dilansir dari akun instagram@humaspolresbogor yang diunggah pada tanggal (4/3)
Red.