Polres Bogor Tangkap Pelaku Kasus Miras Oplosan Akibatkan Korban Tewas

Polres Bogor Tangkap Pelaku Kasus Miras Oplosan Akibatkan Korban Tewas

Smallest Font
Largest Font

KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.

Sat Narkoba Polres Bogor bersama Polsek Cisarua berhasil mengamankan pelaku kasus Miras Oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (10/08/2018).

Pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 diketahui sekitar jam 09.30 WIB telah terjadi peristiwa korban dirawat di Rumah Sakit akibat mengkonsumsi Miras Oplosan, lalu dilakukan pengecekkan identitas korban yaitu Sdr. Asep Maulana (20) Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Kemudian pihak Kepolisian melakukan pengecekkan melalui keterangan saksi.

Menurut keterangan saksi, pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 WIB di Pasar Atas Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor korban bersama saksi meminum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu di pasar atas tersebut.

Sebelum korban meminum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan) setelah itu korban bersama saksi memilih minum miras oplosan. Pada saat itu korban mengeluh pusing dan lapar. Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing, setelah itu kembali korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi.

Pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2017 jam 09.00 WIB korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit.

Dan pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 jam 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit.

Barang bukti yang diamankan yaitu 6 (enam) bungkus plastik miras oplosan (justom) dan 1 (satu) galon Aqua miras oplosan.

Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (miras import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun. (Red/sumber: Humas Polres Bogor)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.