Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang Nasabah BRI

Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang Nasabah BRI

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com – Bogor, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penggelapan uang nasabah BRI sebesar 1 Milyar, yang menimpa warga Depok pada 3 Juli 2020 lalu.

Dimana Kejadian tersebut bermula saat SU selaku Relation Manager bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem Bank BRI. Dari pemeriksaan di dapati rekening atas nasabah berinisial SS berkurang secara drastis yang mulanya memiliki tabungan sebesar 1 milyar rupiah dan tersisa hanya 1,5 juta rupiah.

Di ketahui dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi Bank BCA atas nama tersangka AM. Pihak BRI yang melakukan konfirmasi kepada Nasabah SS pun di ketahui pernah menyerahkan uang sebesar 1 Milyar Rupiah yang di peruntukan untuk simpanan dana di Bank BRI kepada AM, yang merupakan Karyawan Bank BRI yang menjabat sebagi Asisten Manager Pencari Dana.

Polres Bogor yang melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI KCP Cileungsi tersebut pun, berhasil mengamankan tersangka berinisial AM 34 Tahun yang merupakan karyawan Bank BRI KCP Cileungsi. Berikut barang bukti berupa 4 (empat) lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban SS, 1 (satu) lembar pembukaan perubahan rekening, 1 (satu) lembar slip penyetoran uang tunai, 1 (satu) Lembar buku tabungan Bank BRI atas nama SS, 1 (satu) bundel rekening koran, 1 (satu) Lembar berita acara penyerahan buku tabungan, 1 (satu) buah Skep Jabatan Tersangka AM, 1 (satu) Lembar surat pernyataan, 1 (satu) Buah Buku tabungan tahapan Bank BCA atas nama tersangka AM, 1 (satu) Lembar Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam.

Dimana dalam melakukan aksinya tersebut tersangka AM ini bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada Korban SS sebesar 1 Milyar Rupiah, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar 40 Juta Rupiah.
Selanjutnya korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut di buatkan rekening baru di Bank BRI KCP Cileungsi yang kemudian di serahkan kepada Korban SS. Namun Tersangka AM meminta kembali Buku Tabungan dan ATM korban Nasabah SS dengan alasan untuk di lakukan pencarian hadiah. Namun kenyataannya Tersangka AM melakukan pengambilan uang milik Korban.

Dari pengakuannya tersangka AM bahwa hasil penggelapan Uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/ Forex di salah satu aplikasi. Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut pun pihak Bank BRI mengganti uang nasabah SS.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.