Polres Bogor 2 Minggu ini Ungkap 16 Kasus Narkoba, dengan 17 Pelaku
KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Dalam upaya menindak dan memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor, selama kurang lebih dalam kurun waktu dua minggu, dari tanggal 15 Februari sampai dengan 11 Maret 2019, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor, telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak Pidana Penyalahgunaan (Lahgun) narkotika dan berhasil mengamankan 17 orang tersangka.
“Perlu diketahui, dari 16 kasus yang berhasil kita ungkap dan melakukan pengamanan terhadap para tersangka dengan beragam kasus, ada kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, jenis Ganja dan juga obat keras,” demikian dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya, S.H., S.I.K., saat Konferensi Pers dengan awak media di Mapolres Bogor, Rabu (13/3/2019).
Total barang bukti yang diamankan diantaranya: 392 gram Sabu sabu, 2.276 gram ganja, sedangkan untuk kesedian farmasi terdiri 330 butir Tramadol, 54 butir Tramadol polos, 49 butir Kapsul, 24 butir Trihexphenidyl dan 640 butir Hexymer.
“Modus kasus ini, rata rata para tersangka mendapatkan barang atau narkotika tersebut dengan cara di tempel (disimpan di suatu tempat) kemudian oleh para tersangka barang tersebut didapat dan dijual kembali,” tambahnya.
Menurut AKP Andri Alam Wijaya, sampai saai ini Polres Bogor dan jajaran masih terus berupaya dengan tidak ada henti hentinya memberantas narkoba. Dan sampai hari ini pun kami masih terus melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, bantu polisi, bantu pihak aparat dalam pemberantasan narkoba. Karena tanpa ada kerjasama dengan masyarakat mustahil kita bisa memberantas narkoba dan bisa memutus jaringan narkoba,” tandasnya.
Kami juga mengucapkan terimakasih untuk masyarakat kabupaten bogor, yang sudah melakukan upaya upaya dengan memberikan informasi informasi.
“Sebab, sekecil apapun informasi itu sangat berguna untuk menyelamatkan banyak jiwa,” pungkasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara minimal 8 tahun, maksimal 15 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000.
Terhadap para tersangka dikenakan juga Pasal 196/197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda minimal Rp. 1.500.000.000. (Red/Humas)