Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Sepedah Ayah Tantri Kotak

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Sepedah Ayah Tantri Kotak

Smallest Font
Largest Font

Polisi menangkap dua pencuri dan penadah sepeda ayah vokalis band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari di Kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Dua pencuri berinisial AD dan AN, sedangkan dua penadah yakni AL dan R.

Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan, penangkapan para pelaku itu bermula saat anggota mendapat laporan tentang pencurian sepeda di pekarangan rumah ayah dari Tantri.

Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi terkasi kasus tersebut.

“Setelah kita telusuri berhasil kita tangkap. AD dibantu AN sebagai pemetik. AL membantu menjual melalui situs jual beli online dan R sebagai penadah,” ujar Yulies saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).

Yulies menjelaskan, AD dan AN sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang. Mereka menentukan target secara acak.

“Pengakuannya sudah beberapa kali melakukan di wilayah Tangerang. Kalau untuk wilayah Karawaci baru kebetulan rumah keluarganya Tantri,” katanya.

Yulies menjelaskan, AD dan AR melalui AL menjual sepeda curian melalui situs jual beli online kepada R seharga Rp 2 juta.

“Harga yang dijual di bawah pasaran itu sekitar Rp 2 jutaan untuk satu sepeda,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

AD dan AN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara AL dan R dikenakan Pasal 480 KUHP tentang membantu perbuatan jahat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Karena AD masih di bawah umur kita khusus pada praperadilan anak. Kita gunakan pasal tersebut, baik dalam hal prosedur penahanan,” tutup Yulies.

sumber:kompas

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.