Polisi Serahkan Penyelundupan Barang Ilegal Ke Bea Cukai Batam, Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan

Polisi Serahkan Penyelundupan Barang Ilegal Ke Bea Cukai Batam, Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan

Smallest Font
Largest Font

BATAM – Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang Tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang Ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan pada hari Selasa, 9 Februari 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. dalam keterangan pers pada hari Rabu siang (10/2/2021).

“Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib bahwa ada kapal KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam bahwa dilokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman illegal,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos, dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 wib, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM. Carolina dan 1 orang melarikan diri, Tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM. Carolina diperairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Terlihat diantaranya satu orang selaku Nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM. Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau. Selanjutnya para crew KM. Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya,” terangnya.

“Dari hasil pengembangan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS beserta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM. Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM. Corolina, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case/Kotak, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah sebanyak 100 Case/Kotak,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

“BB lainnya, Minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, Minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak yang selanjutnya crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di mako Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 wib langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” pungkasnya.

Andre

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.