Polisi Menangkap Bos Rumah Makan Usai Tabrak lari di Tol Kunciran

Polisi Menangkap Bos Rumah Makan Usai Tabrak lari di Tol Kunciran

Smallest Font
Largest Font

Polisi menangkap pengemudi mobil Mercedes-Benz C43, TC (27) usai melakukan tabrak lari terhadap pengendara mobil lain, Endy di dekat Pintu Tol Kunciran, Alam Sutera, Tangerang, pada 5 September 2020 lalu.

Pelaku yang merupakan bos rumah makan itu ditangkap di kawasan Tangerang, Minggu (13/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum tabrak lari, TC yang mengemudikan mobil bernomor polisi DK 12 OM terlibat kecelakaan dengan mobil yang dibawa Endy.

Learn more Kecelakaan dengan saling senggol itu terjadi saat kendaraan keduanya keluar pintu tol secara bersamaan.

“Tersangka menabrak dan menyenggol Fortuner. Bukan diselesaikan saat korban keluar (mobil), tersangka mencoba melarikan diri dengan menabrak korban,” kata Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (16/9/2020).

Saat itu korban mengalami luka patah pada bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit.

Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti berupa nomor polisi kendaraan pelaku yang tertinggal. “Saat melarikan diri plat nomor tersangka tertinggal. Ini yang menjadi indentifikasi,” katanya.

Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan nomor polisi DK 12 OM dengan berkoordinasi Kepolisian di Bali.

Kode plat DK merupakan nomor untuk wilayah Bali dan sekitarnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi kemudian menangkap TC di kawasan Tangerang.

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah pelaku sedang di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi hingga nekat melakukan tabrak lari.

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.