Polisi Bongkar Industri Tembakau Gorilla, Empat Tersangka Diciduk

Polisi Bongkar Industri Tembakau Gorilla, Empat Tersangka Diciduk

Smallest Font
Largest Font

Kamis, 7 Januari 2021 | 00:30 WIB
Oleh :
Agus RahmatWillibrodus

Foto :
VIVA/ Willibrodus

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Industri Tembakau Gorilla
Aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, kembali mengungkap pabrik narkoba jenis tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak empat pelaku ditangkap, beserta barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, keempat pelaku ini antara lain AP, SNJ, MAH, dan O. Mereka terbukti terlibat dalam proses produksi sampai penjualan tembakau gorilla ini.

“Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan. Bahkan beberapa diantara keempat pelaku ini juga mengkonsumsi tembakau gorilla ini,” kata Indrawienny di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2021.

Baca juga: Tahanan Narkoba Asal Nigeria Tikam Polwan di Medan

Menurut Indrawienny, pengungkapan ini berawal dari penangkapan AP pada akhir Desember 2020. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan pihak home industri yang dikelola MAH.

“Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur dengan alkohol. Awalnya kami tangkap satu pelaku, kemudian dilakukan pengembang dan mendapatkan pelaku yang lainnya,” jelasnya.

Pada saat melakukan pengembangan terhadap MAH, tersangka AP mencoba melarikan diri dan aparat melakukan tindakan tegas terukur dengan menembaknya di kaki. Dari lokasi penangkapan, aparat berhasil menemukan barang bukti tembakau gorilla sebanyak tiga kilogram.

“Di sana kami sita sekitar 3.000 gram atau tiga kilogram tembakau gorilla dan sisanya 27 gram. Mereka menjual per-linting dengan harga Rp300 ribu,” katanya.

Menurut Indrawienny, penjualan dilakukan lewat daring dan media sosial. Para pelaku sudah setahun ini beroprasi. Sasarannya adalah anak muda.

“Kalau gorilla ini kebanyakan anak muda yang beli. Tembakau gorilla ini seperti ganja karena dia makai bahan kimia campuran,” sebutnya.

Ia menambahkan, bahwa para pelaku mengaku belajar membuat tembakau ini melalui komunitas dan aplikasi media sosial.
“Mereka ini memiliki komunitas yang saling bertukar informasi soal pembuatan tembakau gorilla. Mereka belajar dari sana,” tambahnya.

Efek dari tembakau gorilla ini sangat berbahaya. Apalagi peminatnya kebanyakan anak muda, yang mana akan membuat teler hingga merusak saraf.

“Motif orang beli ini untuk happy, untuk dia senang. Padahal bisa membuat halusinasi sama seperti ganja bahkan lebih parah merusak ke otak,” ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Yuli

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.