Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penebar Hoax dan Penebar Isu PKI, Isu Teror Ulama juga Isu SARA

Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penebar Hoax dan Penebar Isu PKI, Isu Teror Ulama juga Isu SARA

Smallest Font
Largest Font

BANTEN-JurnalCakrawala.com.

Pasukan Cyber Troops dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Banten terus memburu pelaku pembuat hoax atau berita bohong, ujaran kebencian (isu PKI, SARA dan Teror) yang berada di wilayah hukum Polda Banten, dan telah menangkap pelaku 7 (tujuh) tersangka, Jum’at (02/03/2018).

“Alhamdulillah Para pelaku pembuat hoax dan atau penyebar hoax dan ujaran kebencian telah ditangkap oleh Polda Banten yang bekerja sama dengan Mabes Polri sebanyak 7 (tujuh) orang,” ungkap Dirreskrimsus.

Modus operandi para pelaku penyebar isu hoax yaitu dengan cara membuat konten isu PKI yang dipersenjatai untuk membantai ulama dengan menggunakan latarbelakang tentara Philipina seolah-olah di Indonesia berdampak sangat meresahkan masyarakat Indonesia khususnya Banten, ada juga dengan melakukan ujaran kebencian seolah-olah antek-antek PKI telah menyamar sebagai orang gila dengan bayaran Rp. 5jt akan membunuh para ulama di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dan ujaran kebencian lainnya.

“Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap yaitu berasal dari Lebak dengan inisial YHA, Cilegon dengan inisial WK dan IT, Pandeglang inisal Z dan AB, Serang inisial S, Tangerang inisial AH. Ketujuh pelaku tersebut dikenakan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE yang diancam dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yang diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun”, ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs. Abdul Karim.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten, agar jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong/hoax, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau Sara karena disamping dilarang oleh agama (fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan) juga ada ancaman UU ITE maupun UU lainnya yang sangat berat dimana pelakunya diancam dengan hukuman penjara diatas 6 tahun.

“Mari kita bijaksana dan cerdas dalam menyikapi atau mengamati berbagai isu yang beredar dimasyarakat yang belum dijamin kebenarannya. Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu HOAX tersebut. Hal ini karena pasukan Cyber akan terus memantau selama 24 jam dimedia sosial. Jika kita ikut menyebarkan berita HOAX malah nanti ditangkap. Cukup tujuh orang pelaku ini saja yang bisa kita jadikan pelajaran berharga”, ungkap Zaenudin.

Disamping itu para pelaku yang telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten berinisial WK, dalam testimoninya mengaku minta maaf karena telah membuat atau menyebarkan berita HOAX, dan meminta kepada seluruh masyarakat Banten agar tidak melakukan tindakan bodoh tersebut.(red-
KABID HUMAS POLDA BANTEN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.