Pokja Identitas Hukum: Setidaknya 4% Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih

Pokja Identitas Hukum: Setidaknya 4% Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum atau Pokja Identitas Hukum menyebutkan setidaknya ada 4 persen masyarakat Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 ini.

Hal tersebut terungkap dalam seminar Pokja Identitas Hukum yang bertema “Peran Pelayanan Adminduk dan Data Kependudukan dalam Pemilu 2024” yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Februari 2024.

Adapun pemateri dalam seminar tersebut adalah Nurul Amalia Salabi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Dr. Handayani Ningrum S.E., M.Si dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), dan Eddy Setiawan dari Insitut Kewarganegaraan Indonesia (IKI). Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tadinya diharapkan hadir, pada saat seminar tidak mengirim perwakilannya.

"Terdapat setidaknya 4% masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih di antaranya adalah transgender karena tidak membawa atau tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), disabilitas mental, masyarakat adat seperti yang tinggal dalam konserfasi hutan," demikian disampaikan Pokja Identitas Hukum dalam siaran persnya yang diterima Jurnal Cakrawala pada Selasa, 6 Februari 2024.

Sementara menurut data Dukcapil, jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan NIK berjumlah 204,656,053 per Desember 2022. Padahal Dukcapil telah melakukan upaya-upaya aktif dengan mendatangi masyarakat untuk pendataan kependudukan.

Dari seminar Pokja Identitas Hukum ini terdapat beberapa temuan di lapangan yang mengemuka dalam diskusi, di antaranya masyarakat tidak melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami, terutama bagi penduduk dengan kategori rentan terhadap pendaftaran administrasi kependudukan seperti orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ, transgender, kelompok yang miskin ekstrim, disabilitas dan narapidanam

Selain itu, waalau Dirjen Dukcapil dan dinas-dinas di bawahnya telah berupaya mendatangi masyarakat dan mensosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan, namun kegiatan tersebut masih terfokus di kota-kota besar.

Praktik di lapangan juga ditemukan bahwa ketidaksinkronan data antar kementerian terkait dengan data dukcapil menyebabkan terjadi celah seperti terjadinya pemalsuan akta kematian.

 Hasil dari seminar tersebut berupa butir-butir rekomendasi, di antaranya bahwa perlu ada undang-undang baru terkait kependudukan dan pencatatan sipil, yang mencakup penguatan jaminan HAM dan penyelenggaraan layanan dalam bentuk sistem aktif oleh pemerintah.

Sementara rekomendasi yang terkait dengan Pemilu 2024 adalah perlunya ada surat suara braille, serta layanan pembuatan Kartu Keluarga dan e-KTP bagi penduduk yang berhak memilih namun belum memiliki NIK. 

Adapun organisasi yang tergabung dalam Pokja Identitas Hukum adalah Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI, Kemitraan atau Partnership for Governance Reform, Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia atau PUSKAPA UI, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA, Asosiasi LBH APIK, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia atau PerCa Indonesia, Perkumpulan SUAKA, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau LAKPESDAMPBNU. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Jc Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Administrator