PN Jakarta Pusat Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Plat Besi PT BMKU

PN Jakarta Pusat Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Plat Besi PT BMKU

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA-JurnalCakrawala.com

Sidang Tersangka Tony dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan jual beli plat besi senilai Rp 1,7 milyar dari PT Bajamarga Kharisma Utama (PT BMKU), mulai terbongkar di pengadilan dengan menghadirkan para saksi dari pihak pelapor PT. BMKU.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 15 Agustus 2018 petang tadi, perlahan-lahan mulai terkuak. Pasalnya dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan yakni Noerdin dan Saifudin bin Abdul Hamid sesungguhnya banyak yang tidak mengetahui perihal duduk perkara kasus tersebut.

“Saya ngga’ tau masalah utang saya nga tau, namanya saya supir. Tau-tau saya disuruh datang ke pengadilan,” ucap Saifudin saat di tanya majelis hakim.

Saifudin yang dicecar pertanyaan oleh hakim perihal surat jalan atau memo dari PT BMKU mengakui kalau dirinya adalah supir yang diperintahkan untuk mengantar barang kepada tersangka Tony.

“Saya disuruh antar lalu diberi surat jalan. Diterima, orang lapangan, ada (tanda tangan), ya saya dapat surat jalan dari marketing bu Sonya. Dan (surat itu saya) berikan lagi ke Sonya, selembar surat itu,” ujar dia saat ditanya siapa yang memberi memo tersebut.

Seperti diketahui Sonya sapaan Sonnya Aneke merupakan pegawai PT BMKU dan juga selaku pelapor pertama ke Polda Metro Jaya, kemudian perkara itu dihentikan atau SP3 proses penyidikannya oleh penyidik Polda. Sementara kasus ini bergulir hingga ke pengadilan setelah di proses Polres Jakut atas laporan ke 2 kali oleh Monalisa Kartika yang juga karyawan PT BMKU.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung, menanyakan kepada saksi perihal pengambilan barang oleh Tony. Saksi mengaku sering ambil barang di PT. BMKU meski tak mengenal secara langsung dengan Tony.

“(Sering ambil barang) betul. Tapi baru sekarang ini saya tau, dipanggil di pengadilan. Ngga’ pernah dengar (kasus ini). Justru saya baru tau pak Tony ini,” ucap dia saat di singgung kembali oleh jaksa.

Sementara usia persidangan, Tony mengaku kecewa atas perkara yang menjerat dirinya. Betapa tidak kasus yang sama (nebis in idem) dan sudah di hentikan oleh Polda Metro Jaya, namun di Polres Jakarta Utara malah terungkap.

“Saya kaget, kasus ini sudah di hentikan di Polda karena tidak cukup bukti. Tapi di Polres di proses hingga kepresidangan. Padahal tidak ada novum baru, ini laporan yang sama beda orang saja,” tutur Tony dengan kemeja Batik merah marun.

Tony juga kaget keterangan saksi yang seorang supir, sempat disinggung soal surat jalan terkait pengiriman barang berupa besi baja tersebut. Anehnya kata dia ada dua surat jalan, satu ke dirinya dan satu lagi tidak tau untuk siapa.

“Yang mengeluarkan surat jalan dan mengirim barang orang BMKU. Semua sepengetahuan BMKU. Yang kirim orang itu, mana mungkin kita merintahkan orang lain, kan bukan barang saya,” ucap Tony.

Sebagai mana diberitakan bahwa kasus ini berawal pada 5 Desember 2013 silam terkait pemesanan barang berupa plat besi oleh Tony kepada pihak PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp1,7 atas laporan Monalisa. Namun di laporan Polres Jakut senilai Rp2 milyar lebih dan oleh Polres Tony dikenakan pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara di kasus yang sama di Polda Metro Jaya, pelapor bernama Sonnya Aneke kasusnya dihentikan atau SP3, lantaran tidak cukup bukti.

Dalam kasus ini, diakui Tony dirinya berhutang sebesar Rp1,7 milyar lebih kepada PT BMKU sesuai dengan giro sebanyak 31 lembar, dan sudah dibayar sebesar Rp 745 juta lebih sehingga sisa hutang Rp. 1 milyar lebih, dan perkara ini ranah perdata.

Sidang dengan agenda keterangan saksi pada Rabu 29 Agustus mendatang dengan menghadirkan dua orang dari 4 saksi yang dijadwalkan. Salah satu saksi rencana yang dihadirkan adalah pemilik PT BMKU, Jimmy. (Red/Ed-IWO)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.