Pidana Mencabut Plang Pemda dan Bangun Bangunan Liar di Jalur Hijau Arah Terminal Leuwiliang

Pidana Mencabut Plang Pemda dan Bangun Bangunan Liar di Jalur Hijau Arah Terminal Leuwiliang

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com – Bogor, Polemik pembangunan puluhan kios yang diduga liar karena berada di ruang milik jalan atau rumija di sepanjang jalan arah Terminal Leuwiliang Kabupaten Bogor, terus menuai tanda tanya oleh beberapa tokoh Bogor, pada Kamis (22/04).

Advokat muda Nurdin Ruhendi, SH memaparkan terkait pembangunan di lahan Pemda atau PUPR ini dapat berpotensi pemerintah Desa Leuwiliang yang pelaksanaannya BUMDES dan Karang Taruna Desa dapat diduga melakukan tindak pidana pengrusakan karena hilangnya plang tersebut.

“Sesuai dengan pasal 406 KUHP ini dapat dibuktikan dengan telah merusak dan menghilangkan plang, dengan sengaja dan dengan melawan hak, bahwa tanah tersebut adalah sebagian punya orang lain atau tanah Pemda. Terutama perusakan tanah yang diperuntukan lahan hijau digunakan pembangunan kios ini menyalahi aturan”, tegasnya.

Ditambahkannya,” jelas ini kami akan laporkan kepada penegak hukum serta pemerintah daerah agar dilakukan secepatnya”, tambahnya lagi.

Sementara itu, Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB) juga menyayangkan hal tersebut dan meminta penegak perda agar segera bertindak cepat.

“Justru kalau ada ijin atau ada yang ngasih ijin itu salah, ngaco, jalur hijau jelas tidak boleh ada bangunan, jadi bukan bangunan liar tapi jalur hijau tidak boleh ada bangunan”, tegas Atiek pada Kamis (22/04).

Sebelumnya pihak Pol PP Kecamatan Leuwiliang berjanji akan menertibkan pembangunan tersebut, pada Rabu (14/4/2021), namun hingga berita ini diturunkan, kios atau lapak tersebut masih ada bahkan bertambah banyak.

Kabar pembangunan puluhan lapak kios liar di tanah milik Dinas PUPR, lahan hijau terbuka yang sedang dibangun puluhan lapak atau kios menjadi polemik di masyarakat, karena sebelumnya bangunan kios yang lama juga dirobohkan.

Calon pedagang yang ingin berdagang di lokasi pun bingung, ketika mereka akan menyewa, nantinya perbulan, juga ditertibkan atau dibongkar lagi oleh petugas karena bangunan yang tak memiliki izin.

Ditemui awak media, Kanit Sat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Leuwiliang, Sigit menjelaskan bahwa terkait pembangunan kios sepanjang jalan arah terminal Leuwiliang selama ini, belum ada informasi dan izin.

Dikatakannya,” pihak Pemdes Leuwiliang tidak bisa menunjukkan secara fisik bukti izin dari pihak terkait, dan bisa dikatakan pembangunan tersebut tidak berizin dan tidak konfirmasi kepada Kami (Pol PP) selaku penegakan perda akan melayangkan surat terhadap Pemdes Leuwiliang untuk menghentikan pembangunan tersebut”, tegas Sigit saat di kantornya Rabu (14/04).

Sebelumnya awak media mendatangi Kepala Desa Leuwiliang, Iman yang mengatakan Insya Allah izinnya ada, dari Dinas dan Muspika, namun ia tidak dapat menunjukan FISIK izin kepada awak media, izin dari PUPR ataupun BKAD.

“Insya Allah ada”, ujarnya berulang.

“Ya pelaksana nya kan Bumdes dan Karang Taruna Desa juga”, tambah Kepala Desa Leuwiliang.

Sementara itu Staf UPT PUPR Leuwiliang, Oman mengungkapkan bahwa terkait pembangunan lapak atau kios di sepanjang jalan menuju terminal tersebut, belum ada infomasi atau pengajuan ke kantornya.

“Ya, saya sudah tahu ada pengerjaan pembangunan kios namun belum ada pemberitahuan atau meminta izin ke UPT, mungkin langsung ke Dinas atau BKAD”, ujar Oman. (Yul/Wah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author