Persekusi PRT Warga Parungpanjang, Sang Majikan Dibekuk Polisi
KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Polsek Parung panjang di back up Sat Reskrim Polres Bogor menindak lanjuti adanya Tindakan Persekusi viralnya tindakan kekerasan yang dilakukan majikan kepada PRT terhadap adanya penanganan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo. 352 KUHPidana yang kasusnya viral di medsos, Selasa (21/08/2018).
Pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 WIB Korban An. MG (28) Desa Jagabaya Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor sedang bekerja di Perusahaan Konveksi di TKP datang pelaku atas nama Sdr. EA didampingi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban, membawa korban ke tukang cukur sehingga rambut korban dipotong sampai botak dan Hp milik korban dirampas. Selanjutnya korban dengan cara paksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran Jakarta.
Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor pada hari ini, serta melakukan permintaan visum di Puskesmas Parungpanjang, serta melakukan gelar perkara untk menentukan Rencana Tindak Lanjut sehubungan penanganan cepat kasus ini
Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan yaitu Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Puskesmas Parungpanjang.
Modus Operandi terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas HP milik korban. (Red/Humas Polres)