Penyerangan Ustaz di Aceh Eks Polisi
Pelaku penyerangan ustaz saat berceramah di Aceh merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Aceh Tenggara, Aceh. Pelaku dipecat dari kepolisian karena desersi (kabur dari tugas).
“Pelaku ini dulunya polisi yang tugasnya masih di wilayah Aceh Tenggara. Dia dipecat karena desersi tidak masuk dinas tahun 2017,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Pelaku yang merupakan mantan anggota polisi itu berinisial MA, 37. Pelaku ditangkap karena menusuk ustaz bernama Muhammad Zaid Maulana, 37, yang sedang berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, pada Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 21.30 WIB.
“Korban masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di bagian tangan dan leher karena ditusuk dengan pisau,” ujarnya.
Dia menuturkan, awalnya pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela. Kemudian pelaku berusaha menganiaya korban yang sedang berceramah di depan jemaah.
Saat diserang, korban sempat menghindar dan mengalami luka di bagian tangan kiri. Korban diduga terkena senjata tajam yang digunakan pelaku. Korban segera dibawa jemaah ke rumah sakit. Sementara pelaku kabur.
“Pelaku MA berhasil kami tangkap pada Kamis malam sekira pukul 22.45 WIB atau sekitar satu jam setelah kejadian penganiayaan terjadi,” jelasnya.
sumber:medcom