Penyaluran KUR oleh Perbankan Nasional Sasar Pelaku UMKM Dimasa Covid-19

Penyaluran KUR oleh Perbankan Nasional Sasar Pelaku UMKM Dimasa Covid-19

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,-JurnalCakrawala.

PLT Ketua DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DKI Jakarta, Dami WN, meminta kepada Pemerintah untuk meniadakan cicilan pinjaman rakyat di bank. Baik itu kredit komersial, kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro indonesia (UMI) maupun kredit lainnya.

“Baik itu di bank pemerintah maupun milik swasta dalam negeri ataupun swasta asing hingga satu tahun ke depan,” kata Dami dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta. Jum’at (7/8/2020).

Hal tersebut dia sampaikan pada Kamis (6/8/2020) kemarin menyusul kondisi penyebaran Covid-19 alias Virus Corona yang mengganggu aktifitas perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut, Dami meminta untuk memberikan insentif ekonomi serta menyubsidi kebutuhan pokok rakyat selama masa Covid-19. “Supaya meniadakan cicilan pinjaman rakyat di leasing kendaraan bermotor roda dua dan empat di bank dan lembaga keuangan Non Perbankkan Multifinance, Pegadaian dan atau sejenisnya,” tambahnya.

Selain itu, APKLI juga menuntut pemerintah untuk meniadakan cicilan pinjaman rakyat untuk perumahan baik Program Pemerintah FLPP maupun Non-FLPP di Bank, dan di Lembaga Keuangan Non Perbankkan Multifinance.

“DPP APKLI DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan pemulihan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19 terhadap seluruh pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia khususnya diwilayah DKI Jakarta,” katanya.

Dami menambahkan, bahwa saat ini Pemerintah menyalurkan kredit sebesar Rp 4,2 triliun untuk satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha UMKM dapat mengakses kredit tersebut melalui ekosistem digital yang disebut dengan Digital Kredit UMKM (DigiKU). “Layanan penyaluran kredit digital tersebut merupakan inovasi dari himpunan bank milik negara (Himbara). Melalui layanan digital tersebut, pelaku UMKM dapat mengakses kredit hanya dalam waktu 15 menit,” tutupnya.

Karena Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bentuk kemudahan akses pinjaman kredit modal kerja.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan pinjaman kredit modal kerja akan diberikan kepada pelaku UMKM sekitar Rp2,5 juta dan dapat dimanfaatkan tanpa jaminan. “bantuan pinjaman Rp2,5 juta ini dilakukan agar UMKM melejit, ekonomi bangkit,” katanya dalam webinar, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, sektor UMKM yang menopang 57 persen ekonomi nasional menjadi sektor prioritas pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi. “Pandemi Covid-19 yang berdampak pada kesehatan dan merembet ke sosial dan keuangan memberikan dampak yang signifikan terutama sektor UMKM,” terangnya.

Alhasil, sektor UMKM diberikan paket bantuan lengkap, mulai dari relaksasi pembayaran kredit, diberikan akses kredit baru, hingga penyederhanaan prosedur. (Red/*)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.