Peningkatan Pelayanan Dokumen Kependudukan Melalui Program Strategis Kependudukan
BOGOR-JurnalCakrawala.
Pada tahun 2019 ini salah satu yang menjadi fokus dari rencana kerja terpadu nasional dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah pengembangan inovasi dan membangun ekosistem pelayanan Adminduk. Hal ini sejalan dengan Misi ke 3 dari Bupati Bogor yaitu “Terwujudnya Masyarakat Bogor Maju Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Berkualitas”, mempunyai sasaran daerah “Kualitas Pelayanan Publik Meningkat”, dengan Strategi “Optimalisasi Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat”, serta Arah Kebijakan yaitu “Mengembangkan Pelayanan Adminduk” sebagaimana yang tercantum didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 – 2023.
Guna mewujudkan Misi hingga arah kebijakan sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimplementasikan pengembangan layanan adminduk melalui serangkaian inovasi, dimana terdapat 2 (dua) inovasi terbaru pada tahun 2019 yang menjadi unggulan yaitu
A. Operasionalisasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pembentukan dan Operasionalisasi UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan amanat dari Peraturan Bupati No.87 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dibentuk pada 7 (Tujuh) Wilayah Kerja yaitu :
1. UPT Disdukcapil Wilayah I (Kecamatan Parung, Kecamatan Kemang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Tajur Halang), alamat : Jl, Raya Parung No.589, Kecamatan Parung
2. UPT Disdukcapil Wilayah II (Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Parung Panjang), alamat : Jl. Prada Samlawi, No.2, Area Perkantoran Kecamatan Rumpin
3. UPT Disdukcapil Wilayah III (Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Pamijahan), alamat : Jl. Raya Cibungbulang No.39 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang
4. UPT Disdukcapil Wilayah IV (Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Tenjo), alamat : Jl. Raya Bogor – Jasinga, Km.24, Area Perkantoran Kecamatan Leuwisadeng
5. UPT Disdukcapil Wilayah V (Kecamatan Megamendung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Caringin), alamat : Jl Raya Puncak Ciawi, Desa Bendungan Ciasin No.01, Kecamatan Ciawi
6. UPT Disdukcapil Wilayah VI (Kecamatan Ciomas, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cigombong), alamat : Jl. KH Halimi No.04, Desa Cipelang, Area Perkantoran Kecamatan Cijeruk
7. UPT Disdukcapil Wilayah VII (Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri), alamat : Komplek Perum Metland Transyogi, Jl. Gandaria Utara, Area Perkantoran Kec. Cileungsi
Jumlah Penerbitan Dokumen pada 7 UPT Kependudukan dan Capil sebagai berikut :
B. Layanan Antar Dokumen Kependudukan Via Pos .
Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 119.16/PKS/KS/VII/2019 Tanggal 15 Juli 2019 antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pt.Pos Indonesia, maka dilaksanakanlah sebuah program layanan antaran dokumen kependudukan ke 40 Kecamatan dan 435 Desa dan Kelurahan melalui jasa pengiriman paket Pos, dimana penduduk yang telah mengajukan permohonan penerbitan dokumen baik KTP, Akta Kelahiran ataupun Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini cukup menunggu di rumah masing – masing tanpa perlu lagi kembali ke Kantor Pelayanan Dinas untuk pengambilan.
Sampai dengan saat ini, untuk total jumlah dokumen kependudukan yang telah dikirimkan berjumlah 16.340 Dok , Diharapkan dengan adanya inovasi terbaru ini peningkatan kualitas administrasi kependudukan di Kabupaten Bogor akan semakin baik dan maju sesuai dengan semangat dalam program Bupati Bogor Panca Karsa khususnya Karsa Maju.
Berikut Rincian Jumlah Paket Dokumen Kependudukan yang dikirim via pos :
Testimoni Penerima Layanan Antar Dok. Kependudukan Via Pos, 2019
Launching Bupati Program Antar Dokumen Kependudukan Via Pos,2019
(red/Adv)