Pengadilan Malaysia Putuskan Ahli Waris Adelina Lisao Dapat Ganti Rugi

Pengadilan Malaysia Putuskan Ahli Waris Adelina Lisao Dapat Ganti Rugi

Smallest Font
Largest Font

PULAU PINANG - Ahli waris mendiang Adelina Lisao akhirnya mendapat keadilan setelah Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Malaysia memutuskan mereka harus menerima ganti rugi.

Perjuangan panjang sejak 2018 mencari keadilan ini tak lepas dari peran dan bantuan pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia yang terus mendampingi keluarga Adelia dalam proses tersebut sejak awal.

Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran atau pengabaian pada Februari 2018.

Adelina Lisao meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.

Sejak itu keluarga terus mencari keadilan bagi PMI asal NTT ini.

Sebelumnya, menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang Wanton Saragih, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri RI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya. 

Namun pada tanggal 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Walau demikian, pemerintah Indonesia tidak menyerah. Bersama dengan Firma Hukum Pressgrave & Matthews, upaya mencari keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga dilanjutkan hingga adanya putusan sidang Mahkamah Tinggi pada Kamis, 8 Februari 2024.

Akhirnya pada 8 Februari kemarin, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, karena diduga dianiaya majikan, kata Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 9 Februari 2024.

Gugatan perdata tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, yakni ibunya Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai dalam putusannya mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM750.000 atau setara dengan 2,45 miliar rupiah bagi mendiang.

Ganti rugi tersebut termasuk RM250.000 untuk kesusahan dan RM500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao.

Hakim juga membebankan  RM25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia; dan bunga 5 persen per tahun yang dihitung sejak perkara perdata tersebut didaftarkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang yaitu pada bulan Agustus 2023.

Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan. 

Sebelumnya,  pada tanggal 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman Adelina sebesar RM21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikannya sebesar RM54.000.

Putusan dibacakan hakim tanpa kehadiran para tergugat, yaitu mantan manjikan mendiang Adelina dan pengacaranya. 

"Hasil sidang ini  menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan", ujar Konjen RI di Penang Wanton Saragih.

Menyikapi putusan Mahkamah Tinggi Pulau Pinang tersebut, Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas pemerintah Indonesia sejak awal.

Putusan Mahkamah  ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Jc Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Administrator

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.