Pengacara Asep Agustian SH, MH Pertanyakan Relaksasi Kredit bagi Pekerja Informal Akibat Pandemi Covid-19
PURWAKARTA,-JurnalCakrawala.
Diberitakan setelah mewabahnya Virus Covid-19, bahwasanya maklumat Presiden RI Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal. Seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, pelaku usaha UMKM, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun,” ujar Asep Agustian SH.MH, pada Jum’at (24/04/2020).
Menurutnya, adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun”, ujar Askun.
Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.
“ Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona,” ujar Askun Sapaan Asep Agustian.
Yang jadi pertanyaan, saya (Red) Klien saya Sudah mengajukan Relaksasi Kredit (kelonggaran Angsuran) tertanggal 30 Maret 2020, sampai sekarang tidak ada jawaban, karena belum ada Jawaban di bulan April telepon ke kantor PT MBF Cabang Bandung yang terima Operator Kantor dan mengatakan untuk pengajuan Relaksasi masih di rapatkan di kantor pusat.
” Usaha Klien saya karyawan swasta, mengambil kredit Mobil untuk usaha Bisnis Online dan UKM kripik singkong Balado kerjasama dengan orang tuanya”.
Karena adanya Pandemik Virus Corona (Covid-19) terdampaklah usahanya, usaha UKM nya memasok ke toko, warung Warung, dan koperasi sekolah, apalagi sekolah di liburkan. Nunggaklah pembayaran satu bulan, dan minta kejelasan terkait pengajuan Relaksasi klien saya,” tutup Askun. (Red/dg-iwo)