Pemprov Menutup 8 Perusahaan di DKI: 5 karena Kasus Corona dan 3 Langgar PSBB
Pemprov DKI Jakarta menutup 8 perusahaan di hari pertama pelaksanaan PSBB ketat. Lima perusahaan ditutup karena ada kasus Corona, 3 lainnya karena melanggar PSBB.
“Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 3 perusahaan,” ujar Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Lima perusahaan yang ditutup karena ada kasus Corona berlokasi di Jakarta Barat (3), Jakarta Timur (1), dan Jakarta Selatan (1). Sedangkan perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan berlokasi di Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan akan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin (14/9). PSBB ketat itu juga diatur kedalam sebuah Peraturan Gubernur DKI Jakarta pada Nomor 88 Tahun 2020.
Dalam sebuah peraturan PSBB ini, hanya akan ada 11 sektor yang mungkin akan diizinkan beroperasi. pada Jumlah kapasitas karyawan yang telah bekerja dibatasi sekitaran maksimal 50 persen.
Selain hanya 11 sektor itu, semua karyawan diminta untuk bekerja di rumah. Namun, apabila diharuskan untuk bekerja di kantor, jumlah karyawan dibatasi maksimal 25 persen.
Sumber: DetikNews